Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 25 June 2025 - 21:11 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Berbahaya di Binangun Beserta Dengan Barang Buktinya

CILACAP, 25 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap. Seorang pria berinisial P (34) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ratusan butir pil terlarang yang siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan siap dijual kembali.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi : Pengendalian Inflasi Sumbar Tetap Diperlukan Selama Libur Nataru

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke Jakarta. Pelaku melakukan pembayaran dengan sistem transfer, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya ke Cilacap. Obat-obatan tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi. Selain untuk dijual, sebagian obat tersebut juga dikonsumsi pribadi oleh pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 130.000.

Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan, terutama di kalangan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  Tim Audit Kinerja Itkoopsudnas Gelar Entry Briefing Di Lanud Sultan Hasanuddin

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Hadiri Kegiatan Lomba Mewarnai Bertempat Di Sari Rasa Sampang Cilacap

ARTIKEL

Polda Jateng Gelar FGD, Bahas Pemanfaatan AI untuk Kerja Komunikasi Polisi

ARTIKEL

SEORANG PEKERJA TERTIMBUN RERUNTUHAN PETERNAKAN AYAM DI DESA BULUSARI, KAB. BREBES

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Kegiatan Sosialisasi Dan Penyuluhan 1000 HPK Di Balaidesa Karangjati

BERITA

Dari Laka Laut, Polda Jateng Ungkap TPPO 447 Orang Sebagai ABK Kapal

BERITA

Babinsa Hadiri Sosialisasi Dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDES 2024 Di Balaidesa Karangjati

BERITA

Lewat Trabas Kamtibmas, Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Ikut Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

ARTIKEL

Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN 47, Wako Hendri Septa Berterima Kasih Kepada KSM Piai Tanah Sirah