Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 25 June 2025 - 21:11 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Berbahaya di Binangun Beserta Dengan Barang Buktinya

CILACAP, 25 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Binangun, Cilacap. Seorang pria berinisial P (34) ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ratusan butir pil terlarang yang siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan siap dijual kembali.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Asistensi Keuangan dan Bimtek Keuangan T.A. 2023

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke Jakarta. Pelaku melakukan pembayaran dengan sistem transfer, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya ke Cilacap. Obat-obatan tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi. Selain untuk dijual, sebagian obat tersebut juga dikonsumsi pribadi oleh pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 130.000.

Pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan, terutama di kalangan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  Hari Ke-7 Operasi Zebra Seligi 2023, Ditlantas Polda Kepri Tilang 1.467 Pelanggar Lalu Lintas.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

BPSDM Prov. Sumbar Peringkat 1 LPPBJ Penyelenggara Pelatihan Fungsional & Okupasi Terbaik Kategori Pemerintah Tahun 2024

BERITA

Program SEMATA Bantu Keluarga Hendri, Wako Hendri Septa: Ini Semata mencari Ridho Allah SWT!

ARTIKEL

Dukung Terselenggaranya Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Di Wilayah Binaannya Dalam Menyiapkan Lahan Pertanian

BERITA

Delay 3,5 Jam Tanpa Kepastian, Penumpang Pertanyakan Krisis Manajemen Super Air Jet

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI

BERITA

Dukung Penuh Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, Berikut Penuturan Kepala Kantor

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Dan General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Tanda Tangani Berita Acara Verifikasi dan Inventarisasi Pengalihan Aset Kepada TNI AU

BERITA

Kota Padang Semakin Jorok. Kinerja DLH Kota Padang dipertanyakan