Home / BERITA

Sunday, 29 January 2023 - 15:12 WIB

Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat wawancara dengan awak media, Sabtu (28/1/2023). IST

Padang, Sinyalnews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman memastikan diri maju pada Pemilu 2024 mendatang. Keputusannya itu tak terlepas dari banyaknya dukungan masyarakat yang memintanya kembali ke panggung politik tanah air. Irman akhirnya memenuhi harapan tersebut dan membidik kursi DPD RI.

“Saya memutuskan maju lagi karena dukungan masyarakat. Saya akan kembali melalui jalur independen, DPD RI tahun 2024,” terang Irman Gusman, saat silahturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumbar, Sabtu (28/1/2023) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar.

Menurut Irman, Sumbar ke depan harus membangun hubungan yang lebih baik lagi antara pemerintah pusat. Karena Sumbar sangat tergantung dana pemerintah pusat. Untuk itu, jika dia masih dipercaya nanti, maka pihaknya akan memberikan kontribusi yang terbaik untuk kepentingan Sumbar dan nasional.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Era Digitalisasi Universitas Dharma Andalas Bina UMKM Tunas Muda Malay V Suku 

“Wakil-wakil dari daerah yang duduk di parlemen harus mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat untuk dibawa ke daerah. Yang paling penting, tentunya wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat harus selalu bersinergi. Sehingga Sumbar lebih maju ke depan,” harapnya.

Disinggung terkait kasus masalah korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menegaskan, tidak masalah. Apapun yang terjadi di masa lalu, sudah terbuka kepada masyarakat dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Apa yang terjadi sama saya dulu, sudah terbuka kembali, PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget. Orang Minang itu alun takilek lah takalam. Sudah bisa dibaca,” terangnya.

Baca Juga :  Kaskoopsud II Pimpin Upacara Pembukaan Pertandingan Olahraga Antar Satuan HUT Ke-79 TNI AU

Meski demikian, Irman Gusman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik. Yang pasti, tidak ada aturan yang dilanggar.

Seperti diberitakan, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada 27 September 2019 lalu. PK Irman Gusman dikabulkan MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan MA itu lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat yang menghukum Irman Gusman 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor. (devi)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ciptakan Kondusifitas Keamanan di Kabupaten Pekalongan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras 

BERITA

“Di Tengah Banjir Bandang, PAN Bersama Mardiansyah Bawa Harapan ke Posko Pengungsian”

BERITA

Kemenag Kota Padang : Gelar FGD Telaah dan Reviu DIPA Pendis TA 2023 Kantor Kementerian Agama Kota Padang

ARTIKEL

SDN 12 Kampung Lapai Pilot Projek Program Inovasi “Amal Jariah” BKIM Sumbar

ARTIKEL

Lanjutkan Program Hanpangan Merah Putih, Satgas Yonif 126/KC Rawat Padi Gogo demi Swasembada

BERITA

Sambut HUT TNI Ke-78, Kodim 0736/Batang Gelar Donor Darah Hingga Pengobatan Massal

ARTIKEL

Akhirnya Menkominfo Penuhi Panggilan Kejagung RI

ARTIKEL

Babinsa Koramil Kokonao Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pembinaan Terpadu Kampung KB Di Wilayah Binaan