Ikasmanli Padang Kembali Bangkit, Gelar Raker Akhir Agustus 2024

PADANG, SINYALNEWS. COM,- Pasca mundurnya Syafrial Kani sebagai Ketua Umum Ikasmanli (Ikatan Alumni SMA Lima) Padang, periode 2022 – 2026 beberapa waktu lalu, tongkat estafet kini dilanjutkan Amrizal Rengganis yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Ketum Ikasmanli.

Demi membangkitkan kembali marwah alumni dan menjalankan roda organisasi, Amrizal Rengganis langsung tancap gas.
Salah satunya adalah akan menggelar rapat kerja (raker) pengurus Ikasmanli paling lambat akhir Agustus 2024 mendatang.

“Kita tidak mau berlama-lama. Insya Allah, kita akan segera menggelar raker guna menyusun program kerja Ikasmanli dalam melanjutkan sisa jabatan periode 2022 – 2026 ini,” ungkap Rengga, sapaan akrab Camat Nanggalo itu saat memimpin rapat persiapan raker di ruang kerjanya, Sabtu (20/7/2024) malam.

Baca Juga :  Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo RI, Kejagung Priksa 2 Orang Saksi

Turut hadir sejumlah pengurus Ikasmanli pada kesempatan itu di antaranya, Alfroki Martha (wakil ketua), Nofrianto Noa (wakil ketua), Firmansyah (sekretaris) dan Syahril Bais (wakil sekretaris).

Pada kesempatan itu langsung dibentuk panitia raker yang dipercayakan kepada Alfroki Martha dan Syahril Bais (masing-masing sebagai ketua dan sekretaris).

Baca Juga :  BPOM : Indo Mie Rasa Ayam Spesial Produksi Indonesia Aman di Konsumsi  

“Pokoknya kita harus kompak dan bersatu kembali. Dan yang sudah terjadi tidak usah dibahas lagi. Yang penting sekarang bagaimana organisasi Ikasmanli ini tetap jalan. Dah itu saja,” tegas Rengga yang diamini rekan-rekan pengurus yang hadir.

Mengenai kapan waktu pasti dan lokasi raker, Rengga mempercayakan sepenuhnya kepada panitia yang telah ditunjuk.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada panitia. Kalau ada kendala, baru kita bahas lagi,” tukasnya menambahkan.

(Syahril Bais)

Share :

Baca Juga

BERITA

Rakor SIWO PWI se-Indonesia Rekomendasikan Sumbar Jadi Tuan Rumah Porwanas XIV

BERITA

Sejumlah Kepala Dinas Masuk Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Wilayah Sumbar

ARTIKEL

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

BADAN NEGARA

Kunjungi Peternak Ayam, Babinsa Cimanggu Berikan Motivasi

BERITA

Duta GenRe, Figur Teladan Bagi Remaja

ARTIKEL

Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Lelang 2 Jabatan Esselon II Anda Berminat?

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Haul Para Masyayikh Memperingati Tahun Baru Islam Yang ke 1445 H