Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 22 November 2023 - 10:31 WIB

Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Segini Besarannya

PADANG, SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ucap Mahyeldi di Padang, senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Lakukan Peninjauan Lokasi Pos Terpadu Simpang Dam Kampung Aceh Dalam Rangka Menciptakan Kampung Bebas Narkoba

Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Baca Juga :  Hasil Fatwa Munas MUI, Prof Ni'am: Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera Yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

BUDAYA

Mendekati Waktu Berbuka Sudah Banyak Orang Mengantri Didepan Koramil 07/ Maos

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Halal Bihalal di Hari Kedua Kerja Pasca Idul fitri 1445 H

BADAN NEGARA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung

ARTIKEL

Anda Mau Umroh…..??? Pilih Travel Umroh Yang Akreditasi A Kami Hadir Bersama Ustadz Drs. H. Syafwan Diran, Berangkat 12 February 2025 Menuju Tanah Suci Ayo Buruan ……!!!

BERITA

Gustami Hidayat Sosialisasi Perda no 7 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

BERITA

Meraih Kayu di Anak Sungai Pemali Brebes, Satu Orang Tenggelam

BERITA

Gubernur Minta Disperindag Aktif Dekati Konselor Perdagangan Turki dan Australia Â