Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / SINYAL HIKMAH

Saturday, 7 October 2023 - 06:36 WIB

Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal di Bali: Promosikan Keanekaragaman Hayati

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal di Ditjen Bina Bangda, Kemendagri.

Konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Kabupaten Badung.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Plh Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Dinas Pertanian Kabupaten Badung dan Tim Pansus Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal.

“Mendiskusikan rancangan Perda yang bertujuan untuk mengatur pelestarian tanaman lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya Bali”, kata I Wayan Edy Sanjaya, anggota DPRD Badung pada rapat tersebut, Kamis, (5/10/2023).

Baca Juga :  Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi Adakan Pelatihan Tata Boga

“Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memastikan perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat,” sambung I Wayan Edy.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Team Opsnal Polsek Padang Selatan Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.

Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.

“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

BPBD Kota Padang Melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di Lingkungan Pemko Padang

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Capai 100% Pembukaan Jalan Seradala Kuaserama

ARTIKEL

PPSDM Kemendagri Regional Bandung Pertama Kalinya Luncurkan Diklat Pengelolaan BLUD: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

SEPAK BOLA

Berikan Kenyamanan Masyarakat, Polsek IV Jurai Pesisir Selatan Bubarkan aksi Balap Liar 

BERITA

Pohon tumbang Robohkan Beberapa Tiang Listrik, Arus Lalu Lintas Lebakbarang-Karanganyar Tertutup

BERITA

Novrial, Disperindag Punya Tugas Berat Mengembalikan Kota Padang Sebagai Pusat Perdagangan di Sumatera

BERITA

Viral Kasus Pemalakan Di Jalan Outer Ringroad Cengkareng, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Dan Pinta Korban Untuk Segera Membuat Laporan Polisi

BERITA

Wujudkan Arahan Kapolri, Polres Batang Terjunkan Polisi RW Hingga Tingkat Desa