Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / TINDASAN PENA

Saturday, 7 October 2023 - 06:36 WIB

Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal di Bali: Promosikan Keanekaragaman Hayati

JAKARTA, SINYALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Tanaman Lokal di Ditjen Bina Bangda, Kemendagri.

Konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Kabupaten Badung.

Rapat tersebut, dipimpin oleh Plh Direktur SUPD 1, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Dinas Pertanian Kabupaten Badung dan Tim Pansus Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal.

“Mendiskusikan rancangan Perda yang bertujuan untuk mengatur pelestarian tanaman lokal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya Bali”, kata I Wayan Edy Sanjaya, anggota DPRD Badung pada rapat tersebut, Kamis, (5/10/2023).

Baca Juga :  1 Orang di Kabarkan Hilang di Hutan Cikukur Brebes

“Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memastikan perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat,” sambung I Wayan Edy.

Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Kementan Gelar Bimtek untuk Fasilitasi Pembiayaan Petani Perempuan

“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.

Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.

“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Perda Trantibum Dinilai Tak Lagi Sejalan dengan KUHP Baru, Komisi I DPRD Padang Panjang Desak Revisi Total

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Serahkan 100 Unit Rantis E-Tactical Sergap Produk Dalam Negeri Kepada TNI dan Polri

BERITA

Gelper Uban Zone & Zeus 88 Buka Sampai Dini Hari, ABM Pertanyakan Kinerja Pengawasan

ARTIKEL

Peringati Hari Pahlawan Ke-78, SMA Negeri 1 Guguak Gelar Berbagai Lomba dan Berikan Penghargaan untuk Tenaga Pendidik Berprestasi

BERITA

Babinkamtibmas Gunung Pangilun Komunikasi Sosial Dengan Aparat Kelurahan dan PKK

ARTIKEL

Perguruan Silat Tapak Suci Cabang Tunggul Hitam Raih 15 Medali di Kejurda I Pimda 044 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Piala Walikota Padang Tahun 2022

BERITA

Dirpamobvit Polda Sumbar Serahkan Kendaraan Dinas Untuk Polres Pessel dan 50 Kota  

BERITA

Hadir , Bersama Para Anggota Dewan Menguatkan Warga yang Ketakutan”