Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 19:01 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar, Dr. Suharizal Tempuh Jalur Pra Peradilan

PADANG, SINYALNEWS.com,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Tersangka D adalah KPA/PKK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021 ini.

Jika tidak ada halang rintang, sidang pra peradilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah pra peradilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.

Baca Juga :  Siswi MTsN 1 Padang Zhazkiya Raih Juara Dua Kategori PHN Nasional

Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah pra peradilan yang dilakukan tersangka. “Belum dapat info kami,” ucap Farouk via whats app.

Baca Juga :  Paket Pekerjaan Tanah dan Patok Embung Bomben Kolok di Lelang Dinas SDA dan BK Sumbar

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Tiga tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.

(kid)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli di Wilayah Sampang

BERITA

Personil Gabungan Polsek Sekupang Hadir Berikan Rasa Aman Selama Kegiatan Pesta Anak Pantai 2023

ARTIKEL

Pusat Reformasi Birokrasi TNI Gelar Rakernis RB Tahun 2024

BERITA

Propam Polres Pekalongan Cek Personil Piket KPU dan Bawaslu

BERITA

Siswa SMA 1 Padang Tersenggol KA Saat Hendak Pulang Sekolah

BERITA

Kasus Wartawan diperlakukan Kasar Oleh Oknum Satlantas Polres Pasaman Barat Berakhir Damai

ARTIKEL

Kolaborasi Lintas Sektor, Satgas 126/KC Fokus Tingkatkan Kesehatan di Ninati

ARTIKEL

Dua Pekan Menjelang Kuliah Umum, Fakultas Dakwah UIN Imam Bonjol Kunjungi Wakikota Padang Panjang