Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 3 August 2023 - 19:01 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar, Dr. Suharizal Tempuh Jalur Pra Peradilan

PADANG, SINYALNEWS.com,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) berinisial F dan D menempuh upaya pra peradilan, atas penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Tersangka D adalah KPA/PKK dan tersangka F sebagai PPTK dalam pengadaan bibit/benih sapi di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021 ini.

Jika tidak ada halang rintang, sidang pra peradilannya dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023. Jadwal sidang pun sudah tayang di website resmi Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Kuasa Hukum F dan D dari Kantor Hukum Legality Dr. Suharizal, SH, MH, CMED. CLA mengatakan, pengajuan langkah pra peradilan dilakukan kliennya, demi tegaknya supremasi hukum yang berasaskan keadilan.

Baca Juga :  ANTISIPASI TBC, RUTAN PADANG LAKSANAKAN SKRINING DENGAN METODE RONTGEN DADA BAGI SELURUH WARGA BINAAN

Suharizal menilai, upaya praperadilan ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat empat persoalan mal-administrasi dan prosedural yang dilanggar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat administrasi dan prosedural. Agar klien kami mendapatkan keadilan, maka kami mengambil langkah pra peradilan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengakui, sampai saat ini Kejati Sumbar belum mengetahui langkah pra peradilan yang dilakukan tersangka. “Belum dapat info kami,” ucap Farouk via whats app.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81, Ketua RT 05 Ajak Warga RW 02 Gunung Sarik Jaga Kekompakan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Asnawi mengatakan, dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, pihaknya menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/7).

“Tiga tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi.

(kid)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wawako Sidak ke Lapangan, Tekankan Inovasi ASN dan Penggunaan Transportasi Kota Tiap Rabu

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024

BERITA

MTsS Luki Binaan UPZ Semen Padang juarai Madrasah Festival Tingkat Nasional

BERITA

Andre Rosiade : Terima Kasih Guru. Tanpa Guru Saya Tidak Mungkin Saya Jadi Anggota DPR

ARTIKEL

Aparat Gabungan TNI Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo

BERITA

Semarak Ramadan 1444 H, Partai Golkar Sumbar Siapkan Takjil dan Turunkan Tim Safari Ramadan 

BERITA

Fauzi Bahar : In Syaa Allah Saya Siap Berlaga di Pilgub Sumbar 2024

BERITA

Puspen TNI Gelar Rakornispen TNI Tahun 2024: “Soliditas Jajaran Penerangan TNI Siap Mewujudkan TNI Prima Menuju Indonesia Maju”