Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 15 July 2023 - 20:14 WIB

Dugaan Gelapkan Sertifikat Tanah yang sudah menjadi milik Yayasan Fort De kock, Pemilik asal tanah Laporkan Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar

PADANG, SINYALNEWS.com,- Yayasan Fort de Kock melaporkan Pemerintah Kota Bukittinggi ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan kasus penggelapan sertipikat tanah an. Syafri St Pengeran, tanah tersebut saat ini telah dikuasai Universitas Fort de Kock Bukittinggi seutuhnya berdasarkan eksekusi Putusan Pengadilan.

Tanah yang dimiliki oleh Syafri Sutan Pangeran yang telah dibeli Yayasan Fort de Kock sejak tahun 2005 berada di Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 655 dengan luas 5528 m2 berdasarkan surat ukur nomor : 2/MG/2007 tanggal 25 Mei 2007.

Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Didi Cahyadi Ningrat dan Guntur Abdurrahman kepada wartawan mengatakan, Pihak Yayan yang sudah membayar Lunas seluruh uang pembelian tanah kepada pemilik mendesak Pemilik (Syafri) untuk segera menyerahkan Sertipikat tanah yang asli, namun sertipikat dimaksud masih ditahan oleh pihak pemko, bahkan sudah diminta beberapa oleh Syafri yaitu pada saat eksekusi dilaksanakan sambil mengembalikan uang pembelian, selanjutnya setelah eksekusi juga sudah diminta secara tertulis namun tetap tidak diserahkan, oleh karena itulah menjadi alasan dilaporkannya Pemko Bukittinggi ke Polda Sumbar atas dugaan kasus penggelapan sertipikat dimaksud.

“Kami memiliki bukti sangat kuat dan tidak terbantahkan, bahwa lahan yang dibeli Yayasan Fort de Kock sudah sah dan meyakinkan secara hukum adalah mutlak milik yayasan” tutur Guntur Abdurrahman bersama Didi Cahyadi Ningrat.

Baca Juga :  Rapat dengan Komisi IV DPRD Sumbar, Forum PRB Sampaikan 13 Rekomendasi PB

(Tampak Kadis Perkim Bukittinggi Rahmat AE beserta salah seorang staf usai keluar dari Mapolda Sumbar 5 Juli lalu).

Kata Didi, sertifikat SHM nomor 655 masih belum diserahkan meskipun telah setelah adanya keputusan Inkhrah dari Mahkamah Agung nomor 2108 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022 dan penetapan nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt Jo Nomor : 28/Pdt.G/2019/PN Bkt tanggal 14 Oktober 2022.

Keputusan Inkrah dari Mahkamah Agung tersebut menguatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Padang yang menyatakan bahwa (2)perjanjian jual beli tanggal 23 November 2005 yang dilegalisasi Hj Tessi Levino dengan nomor 150/D/XI/2005 sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatangani sesuai hukum berlaku. (3) Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepasa penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat.(4) Tergugat IV Pemko Bukittinggi adalah pembeli yang tidak beriktikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.(5) menghukum para tergugat untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanggal 23 November 2005 yang dilegalisasi Hj Tessi Levino SH.

Sementara itu, Guntur Abdurrahman mengatakan, saat eksekusi, pihak Syafri juga sudah menawarkan pengembalian uang dan meminta penyerahan sertipikat atas namanya tersebut, setelah eksekusi juga melayangkan surat kepada Walikota Bukittinggi sebanyak dua kali perihal permintaan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Syafri St Pangeran sebanyak dua kali pada 4 November 2022 dan 10 Januari 2023.

Baca Juga :  Ekonomi Dunia 2023 H. Hendri Tanjung, Ph.D

“Sebagai warga negara yang tentunya mencari keadilan, maka pihak Syafri melaporkan Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menggelapkan sertifikat Hak Milik Nomor 655 ke Polda Sumbar. Unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP,” tutupnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan melalui pesan whats app, membenarkan bahwa proses hukumnya sedang dalam tahap penyelidikan.

Namun Ia tak merinci siapa saja yang diperiksa dan dari unsur mana yang diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

“(Kasusnya) sedang dalam proses penyelidikan,” ucapnya singkat.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Ia mengatakan bahwa kasus domaksud dalam tahap penyelidikan.

“Perkara masih dalam proses penyelidikan. Langkah selanjutnya akan meminta klarifikasi beberapa saksi terkait lagi. Untuk lebih jelasnya, hubungi Direskrimum saja,” ucap Dwi.

Sementara dari pantauan media dilapangan, Kadis Perkim Kota Bukittinggi Rahmat AE beserta salah seorang staf sudah memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumbar 5 Juli 2023 lalu.

Ketika di konfirmasi kepada Rahmat AE melalui pesan whats app nya, perihal dalam rangka apa ke kantor Polda Sumbar, sampai berita ini diturunkan tidak membalas.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

SMK 8 Padang Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Mendoakan 

BERITA

Kamboja Tertarik Kerjasama Perdagangan dengan Sumbar

BADAN NEGARA

Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing

ARTIKEL

Panglima TNI Tanamkan Nilai Kepemimpinan dan Nasionalisme kepada Siswa SMA Taruna Nusantara

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos menghadiri Peringatan Tahun Baru Hijriah Berupa Pentas Wayang Kulit

BERITA

Satgas Yonif 122/TS Menggelar Pelayanan Kesehatan di Balai Kampung dan Mendatangi Rumah Warga

BERITA

Miko Kamal di SMA Semen Padang: Agar Kota Padang Bersih, Hukuman bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mesti Diterapkan Maksimal

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI di Makassar