Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 12 July 2023 - 19:03 WIB

Usai di Dakwa JPU Terdakwa Mohon Penangguhan Tahanan Kepada Majelis Hakim

PADANG, SINYALNEWS.com,- Diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, terdakwa Budiman (58) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (12/7).

Dalam sidang tersebut, yang beragendakan surat dakwaan, tampak terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH).

Dalam dakwaannya disebutkan, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

Baca Juga :  Ops Zebra Candi 2023 Tertib Berlalu Lintas dan Patuh Pajak Dapat Souvenir Cantik dari Polres Pekalongan

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi PH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Saya sedang sakit pak, maka saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,”ucapnya, sambil menyerahkan surat kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Lahir Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Legal Expo 2023, Dukung Kemajuan UMKM di Sumbar

PH terdakwa yaitu Asnil Abdilah bersama tim, mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) “Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Sidang yang diketuai oleh, Eka Prasetya Budi Dharma, menegaskan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

ARTIKEL

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Beri Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Padang

ARTIKEL

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Berhasil Tembus Daerah Terisolir, Distribusikan Bantuan dan Evakuasi  Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Luwu

BADAN NEGARA

Kolaborasi Antar Berbagai Lembaga Kemanusiaan dan Pemerintah Dalam Rangka Mendorong Resiliensi Para Penyintas Bencana Alam Di Indonesia

BERITA

Sebarkan 1000 lebih kupon warga, Masjid Baitul Arafah, Banuaran, sembelih 19 ekor sapi Kurban

BERITA

Polsek Batang Kota Bersama Siswa Latja SIP Angkatan 52 Distribusikan Puluhan Buku Baca Anak

BERITA

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru