Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 12 July 2023 - 19:03 WIB

Usai di Dakwa JPU Terdakwa Mohon Penangguhan Tahanan Kepada Majelis Hakim

PADANG, SINYALNEWS.com,- Diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, terdakwa Budiman (58) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (12/7).

Dalam sidang tersebut, yang beragendakan surat dakwaan, tampak terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH).

Dalam dakwaannya disebutkan, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Pangandaran, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi PH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Saya sedang sakit pak, maka saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,”ucapnya, sambil menyerahkan surat kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Disperindag dan Dekranasda ikuti Inacraft on October 2023

PH terdakwa yaitu Asnil Abdilah bersama tim, mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) “Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Sidang yang diketuai oleh, Eka Prasetya Budi Dharma, menegaskan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua TP-PKK Pasbar Hadiri Pelantikan Pengurus PKK Nagari Situak Ujung Gading 

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Latihan Manajemen Dakwah BKPRMI Sumbar

BERITA

*Gubernur Mahyeldi Paparkan Situasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sumbar di Hadapan Rombongan Kunker Komisi IX DPR RI*

BADAN NEGARA

Pasca Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Polda Sumbar Turunkan Personel bantu Penanganan Bencana Alam

ARTIKEL

Kasad Hadiri Peringatan HUT Ke-79 TNI AL di Atas KRI dr. Radjiman Widyodiningrat

ARTIKEL

SMPN 9 Air Camar Padang Peduli Musibah Banjir Pesisir Selatan

BERITA

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman 

ARTIKEL

Mohammad Natsir: Ulama, Negarawan, dan Pemersatu Bangsa dari Ranah Minang