Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 4 July 2023 - 20:01 WIB

Promo Tanpa Batas, Berujung Tipuan

JAKARTA, SINYALNEWS.com. Sepandai-pandai Tupai melompat suatu waktu akan jatuh jua. Bak pepatah, dua orang tersangka dalam kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap, setelah menjadi buronan kepolisian.

Tertangkapnya Rihana dan Rihani setelah persembunyiannya diungkap Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut AKBP Titus Yudho Ully, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kedua tersangka sering menyewa properti atau tempat menginap melalui situs web. Untuk melarikan diri, kedua tersangka (Rihana-Rihani) menggunakan aplikasi Airbnb, tetapi tidak semuanya menggunakan Airbnb.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa, 4 Juli 2023, Titus menyatakan, “Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan.” Baca juga: Penampilan Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Rompi Oranye Setelah tinggal di Greenwood, Titus mengatakan bahwa Rihana dan Rihani pindah ke apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka kembali tinggal di apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya.

Baca Juga :  Pangkoopsud II Hadiri Perayaan Natal Oikumene Bandara Sultan Hasanuddin T.A. 2024

Untuk menghindari polisi menemukan mereka, mereka kemudian pindah ke apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan. Titus menjelaskan, “Yang terakhir ini baru bertempat tinggal di apartemen M Residence di daerah Gading Serpong selama dua minggu terakhir.”

Titus juga menyatakan bahwa kedua tersangka menggunakan uang pribadinya dan meminjam ke keluarganya untuk membayar biaya hidup selama pelariannya menggunakan uang keluarganya.”

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Sebelum Si kembar Rihana-Rihani ditangkap pada Selasa (04/07/2023)Setidaknya, ada lebih dari delapan belas laporan polisi mengenai tindak pidana yang dilakukan si kembar. Polisi menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada dari beberapa sahabat dekatnya.

Menurut Vicky Fachreza, korban penipuan Rihana dan Rihani, total kerugian mencapai Rp 35 miliar, yang diperoleh dari beberapa reseller lain, dalam kasus ini Vicky sendiri merugi Rp 5,8 miliar.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

Pada tahun 2021, Vicky membeli iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menjadi reseller dengan sistem pembelian pre-order karena banyaknya promo dan toko resminya. Disebutkan bahwa transaksi berjalan lancar dari November 2021 hingga Maret 2022, tetapi beberapa pesanan senilai Rp 5,8 miliar belum dikirim hingga saat ini. Selain itu, korban lainnya terlibat dalam transaksi yang terjadi dari Oktober 2021 hingga Maret 2022, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35 miliar, kata Vicky kepada reporter, dikutip Selasa (6/6/2023).

Saat ini kedua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Metro Jaya.

(JS)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Monitoring Kegiatan Pengaspalan Jalan

ARTIKEL

Fraksi PBB-PKS Sorot 100 Hari Kerja Hendri-Arlex Kebijakan CFD, One Way, dan Pemotongan TPP Dinilai Tak Pro Rakyat

ARTIKEL

Gustami Hidayat Kukuhkan Pengurus PTMSI Kota Padang Hasil Revisi Masa Bakti 2019-2023

ARTIKEL

Wakasad : Kehadiran Prajurit Harus Memberikan Rasa Aman

BERITA

Tingkatkan Kemampuan Rescuer, Basarnas Cilacap Gelar Latihan Sar Satuan Pertolongan di Bawah Air

ARTIKEL

Terkait Video Viral Seorang Pria,Kalapas: Bukan Warga Binaan Lapas Bukittinggi

BERITA

Nama Diseret, Reputasi Diguncang: Owner Cinta Shoes Seret Akun Facebook ke Polisi

ARTIKEL

Diikuti Ratusan Mahasiswa Seminar Enterpreneur 2023, Amsakar Achmad Mendorong Pentingnya Perkembangan UMKM