Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 31 May 2023 - 06:47 WIB

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Padang, Sinyalnews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap 4 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, S.Ik, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kaur Mitra AKP Hariman Fujianto saat konferensi pers, Senin (29/5) di Mapolda Sumbar.

“Kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kits mengamankan pelaku berinisial Z (48) pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat” ujar Kombes Dwi.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.

“Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter,” katanya.

Baca Juga :  Rico Alviano Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Purnawirawan TNI Fur Kanedy

Ia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.

“Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331,610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pelaku yang ditangkap berinisial NEP (36).

“Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan inisial E (40) dan FI (46).

“Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang,” sebutnya.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Family Gathering Syukuran HUT Ke-68 Skadron Udara 11

Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E merupakan pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

“Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan,” ungkapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar,” pungkasnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Rapat Pembubaran Panitia Gema Sholawat Dan Pengajian Di HUT RI ke 78  

BERITA

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar 

ARTIKEL

Sambut Bulan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Pasang Bendera Merah Putih Di Sepanjang Jalan

ARTIKEL

MENGENANG SANG WARTAWAN DAN SASTRAWAN ABRAR YUSRA

BERITA

Patroli Sinergitas Antara Koramil Maos dan Polsek Maos dibulan Puasa Tercipta Kamtibmas

BERITA

Anak Pasar Itu Kini Profesor: Yuhelson Menaklukkan Nasib dari Lorong Sempit Padang Panjang

BADAN NEGARA

Kodim 0736/Batang Bagikan Ratusan Paket Sembako secara Langsung ke Rumah Penduduk

ARTIKEL

Ahmat Ikron Selaku Kepala Sekolah SMP 6 Siak Hulu Diduga Tidak Menepati Janji Kepada Orang Tua Yulhot