Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 17 May 2023 - 19:09 WIB

Penjual Obat Terlarang di Cilacap Berhasil Ditangkap Polisi

Cilacap, Sinyalnews.com – Polisi mengamankan seorang pria di Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang.

“Seorang pria berinisial  R P (29) telah diamankan setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. Rabu (17/05/2023).

Baca Juga :  Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Menerima Pendaftaran Peserta Pesantren Kilat Ramadhan

Gatot mengatakan tersangka R P diamankan pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 wib. Gatot menyebut pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan obat obatan terlarang.

Saat di ciduk di rumahnya di Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kab Cilacap terdapat obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Selanjutnya tersangka R P dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Galodo Terjang Arosuka, Jalur Solok–Padang Putus Total

“Barang bukti berupa Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1013 butir” Ujar gatot

Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Karena obat tersebut sangat berbahaya jika di konsumsi.”

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Serda Purwanto Hadiri Pengukuhan Masa Jabatan Ketua RT dan RW

ARTIKEL

KETUA LKAAM LUKI DAN JAJARAN PENGURUSNYA, KONSULTASI DENGAN CAMAT LUBUKKILANGAN

DAERAH

Kompak Anggota TNI POLRI Desa Karangrena Maos Santuni Anak Yatim Piatu

BERITA

Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

ARTIKEL

Latihan Kerja di Fungsi Samapta, Taruna Akpol TK I Angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama Laksanakan Patroli Preventif

BERITA

Anak Gunung Krakatau Erupsi Warga diminta Waspada

ARTIKEL

Kaskoopsud II Hadiri Launching Sulsel Expo 2025

ARTIKEL

Bersama Membumikan HAM: Mendorong Integrasi Nilai-nilai HAM pada Ekosistem Sekolah