Padang Panjang, Sinyalnews.com — Kasus pemasangan CCTV di kamar mandi kos putri oleh seorang oknum ASN, DR alias Don (47), tidak hanya mengguncang masyarakat Kota Padang Panjang, tetapi juga menimbulkan luka mendalam dalam lingkungan adat, terutama karena pelaku dikenal sebagai penghulu pucuak dan mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gunung.
Nama baik kaum dan nagari ikut tercoreng karena tindakan yang dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai adat Minangkabau.
Terbongkarnya Aksi dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, RI (21), mendapat informasi dari temannya bahwa ada kamera di kamar mandi kos tersebut. Saat dicek keesokan harinya, dugaan itu benar.
Pelaku akhirnya mengakui telah memasang kamera pada 16 Oktober 2025. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV serta dua ponsel berisi rekaman.
Pelaku kini terancam Pasal 35 jo Pasal 29 UU Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BKPSDM: “Risikonya Berat bagi ASN, Tidak Ada Toleransi”
Terkait jabatan ASN yang melekat padanya, Sekda sebagai atasan tertinggi ASN belum memberikan respons. Saat dihubungi melalui telepon selulernya dan juga SMS, beliau tidak menjawab maupun membalas.
Sementara itu, melalui BKPSDM Kota Padang Panjang, pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran berat ASN.
Dinul, bagian Pembinaan dan Disiplin Pegawai, menyatakan:
“Ini pelanggaran berat yang melukai kepercayaan publik. ASN terikat kode etik, dan jika terbukti, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak hormat. Pemerintah kota tidak akan menutup-nutupi kasus ini.”
Ia menjelaskan mekanisme disiplin ASN:
“Jika kasus sudah sampai di Polres dan berproses, tetapi pelaku tidak ditahan, maka ia hanya menerima gaji pokok. Namun jika pelaku ditahan Polres, ia akan menerima uang pemberhentian sementara sebesar setengah dari gaji terakhir yang diterima. Itu dibayarkan tiap bulan sampai putusan pengadilan inkrah. Jika putusan menyatakan ia dihukum lebih dari dua tahun, maka ia dapat diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini berbeda dengan kasus tipikor,” ujar Dinul.
Kecaman Adat: “Beliau Tak Lagi Dibawok Jalan Bairing”
Ketua KAN Nagari Gunung, Syahrial, ST., Datuak Pandak, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perbuatan pelaku yang tak hanya memalukan pribadi, tetapi juga nagari dan kaumnya.
“Perbuatan ini sangat memalukan. Bukan hanya untuk dirinya, tapi bagi nagari dan kaum yang ia wakili. Seorang pangulu pucuak seharusnya menjaga marwah, bukan mencorengnya seperti ini.”
Mengutip perumpamaan adat “jikok tainjak tapuang, putiah kaki nyo; jikok tainjak arang, hitam tapak kaki nyo”, Dt. Pandak menegaskan bahwa pelaku kini menghadapi sanksi adat yang sangat berat.
“Beliau tidak bisa lagi dibawok jalan bairing, tidak duduak samo randah, tagak samo tinggi dengan kami para ninik mamak. Marwahnya sudah jatuh.”
Ia juga menegaskan bahwa KAN Nagari Gunung akan menindaklanjuti kasus ini sesuai adat:
“Kami ninik mamak akan meminta umpuak pisang untuk membicarakan kasus ini. Dalam adat, kalau sudah seperti ini, seseorang dipulangkan kembali kepada umpuak-nya. Biar kaumnya sendiri yang memutuskan langkah selanjutnya sesuai aturan adat.”
Kutipan tersebut mengisyaratkan bahwa status sosial adat pelaku kini berada pada titik terendah—menjadi bentuk hukuman moral yang sangat berat dalam masyarakat Minangkabau.
Trauma Penghuni Kos
Para penghuni kos mengaku masih ketakutan dan merasa ruang privasi mereka telah dikhianati.
“Kamar mandi harusnya tempat paling aman. Rasanya benar-benar takut kalau ingat kejadian itu,” ujar seorang penghuni.
Peringatan Serius untuk Semua Pihak
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat. Pelanggaran privasi bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi kejahatan yang membawa dampak hukum dan adat yang serius.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, Pemko dan KAN menegaskan bahwa proses hukum dan adat akan berjalan tanpa pandang bulu. (Paulhendri)














