Home / BERITA / DAERAH / EKONOMI / KOTA PADANG PANJANG / POLITIK / SUMBAR / UMKM

Sunday, 26 October 2025 - 23:55 WIB

Roni Mulyadi SE. Dt. Bungsu Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan UMK di Padang Panjang

Roni Mulyadi .SE.DT.Bungsu Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar saat berikan sambutan dalam sosialiasi Perda tersebut.

Roni Mulyadi .SE.DT.Bungsu Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar saat berikan sambutan dalam sosialiasi Perda tersebut.

PadangPanjang,Sinyalnews.com-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Roni Mulyadi .SE  Dt. Bungsu, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, di Teras Kartini, Kota Padang Panjang,Minggu malam di salah satu Cafe   (26/10/2025).

Dalam paparannya, Roni Mulyadi  menegaskan pentingnya penguatan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Perda ini tidak hanya bicara aturan, tapi bicara perlindungan dan keberpihakan. Kita ingin usaha kecil di daerah ini tumbuh kuat, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.

Foto bersama para peserta sosialisasi

Menurutnya, koperasi dan pelaku usaha mikro masih menghadapi kendala klasik, mulai dari akses permodalan hingga lemahnya dukungan pembinaan berkelanjutan. Karena itu, DPRD mendorong agar perda ini diimplementasikan lebih konkret oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Baca Juga :  DWP Kemenag Padang Berbagi Takjil bagi Penunggu Pasien RSUP M Djamil

Tokoh masyarakat Padang Panjang, H. Zulkarnain Dt. Rajo Sinaro, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Roni Mulyan.

“Sosialisasi seperti ini penting. Banyak pelaku usaha kecil yang belum tahu kalau sebenarnya ada perda yang bisa mereka jadikan dasar untuk mengakses bantuan atau pembinaan,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Rina Wahyuni, mengaku kegiatan ii membuka wawasan baru.“Kami sering kesulitan urus izin dan cari modal. Setelah sosialisasi ini, kami tahu kemana harus mengadu dan bagaimana hak kami dilindungi,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, pengamat ekonomi daerah, Dr. Rinaldi Karim, menilai pemberdayaan koperasi kini menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan ekonomi rakyat dari jeratan rentenir yang makin marak di lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Batang Tampilkan Pusaka Kebesaran Dalam Kirab Budaya HUT ke-57

“Banyak masyarakat kecil yang akhirnya terjerat bunga tinggi karena tidak punya akses ke lembaga keuangan resmi. Koperasi seharusnya hadir sebagai solusi gotong royong ekonomi, bukan hanya formalitas,” ujarnya.

“Kalau pemerintah daerah mampu menghidupkan koperasi yang sehat dan dikelola profesional, masyarakat akan punya pilihan yang aman dan berkeadilan dalam mengembangkan usaha mereka,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini menjadi momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat jaringan koperasi dan usaha kecil di Padang Panjang.

“Kalau perda ini benar-benar dijalankan, saya yakin ekonomi kerakyatan kita bisa lebih tangguh dan tidak tergantung pada kota besar,” tutup Roni.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako di Tanjungpinang

ARTIKEL

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

ARTIKEL

Sentuhan Kecil Untuk Kesehatan Warga, Ini Yang Dilakukan Satgas Yonif 642/Kps

ARTIKEL

Bangkitkan Semangat Patriotisme, Forkopimda Batang Bagikan 14.500 Bendera Merah Putih

BERITA

Semangat Gotong Royong Babinsa Bersama Warga Pengecoran Bangunan Sekolah

BERITA

Dr Suharizal : Kuasa Hukum Bupati Pasbar, Sebut Pemanggilan Kliennya Kapasitas Sebagai Saksi Terkait TKD

ARTIKEL

Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Buka Sosialisasi Kegiatan Pengembangan Tanaman Durian Untuk Kelompok Petani Durian Kota Padang

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Latih LDK Siswa SMP Muhammadiyah Sampang