Padang Panjang, Sinyalnews.com – Enam unit tablet inventaris DPRD Padang Panjang yang seharusnya dikembalikan sejak masa jabatan anggota dewan periode 2019–2024 berakhir, hingga kini masih belum jelas keberadaannya. Dari tujuh unit yang sempat tertahan, baru satu yang dikembalikan oleh mantan Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar.
Perangkat tersebut merupakan inventaris resmi yang dibeli melalui APBD Perubahan 2021, dengan total anggaran pengadaan mencapai Rp800 juta. Setiap anggota DPRD menerima satu tablet sebagai penunjang kerja, namun berdasarkan data Sekretariat DPRD, enam unit belum kembali hingga kini.
“Kami sudah menyurati secara resmi sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan ataupun kejelasan,” ujar Wita Desi Susanti, Sekretaris DPRD Padang Panjang, kepada Padang Panjang Pos, Selasa (22/7).
Ia menyebutkan bahwa 14 Agustus 2025 mendatang genap satu tahun sejak masa jabatan berakhir. Jika tidak ada itikad baik hingga tenggat waktu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti ke jenjang selanjutnya.
Pemerhati Politik: Cermin Buruk Etika Pejabat
Masalah ini menuai kritik dari kalangan pemerhati politik lokal Romeo Yustisia pengamat politik, menilai sikap para mantan anggota yang tidak mengembalikan tablet sebagai cerminan buruk etika jabatan.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada DPRD, jika mantan anggotanya enggan mengembalikan barang milik negara? Ini bukan sekadar masalah perangkat, tapi soal akuntabilitas,” tegas Romi .Ia mendesak agar Sekretariat DPRD dan Pemko Padang Panjang bersikap lebih tegas.
“Tiga kali disurati dan masih diabaikan? Artinya sudah cukup bukti moral untuk menempuh langkah hukum atau administratif. Jangan sampai publik menilai lembaga ini lemah dalam penegakan etika,” ujarnya.
Langkah Lanjut: Bisa Masuk Jalur Hukum
Sekretariat DPRD telah menyurati juga BPKAD ,jika masih diam akan mengisyaratkan akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah jika keenam mantan anggota tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik. Upaya terakhir bisa saja melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan aset negara tidak hilang begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan dari pihak-pihak yang belum mengembalikan inventaris dimaksud. “Barang milik negara bukan warisan jabatan. Sekecil apapun nilainya, itu tetap tanggung jawab publik.”Romi Yustisia Pemerhati Politik sekaligus pengacara .
Sementara itu, Polemik penggunaan mobil dinas di lingkungan DPRD kembali mencuat. Hingga kini, belum ada kejelasan soal mobil dinas pimpinan DPRD periode sebelumnya, yang masih berplat merah namun tetap dioperasikan oleh Ketua DPRD saat ini. Padahal, mobil dinas resmi untuk Ketua DPRD yang baru juga sudah tersedia dan digunakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dua unit mobil dinas kini digunakan untuk satu jabatan. Satu kendaraan merupakan mobil dinas peninggalan pimpinan lama, sementara yang satu lagi adalah kendaraan dinas yang secara administratif memang diperuntukkan bagi Ketua DPRD periode sekarang.
“Secara prinsip, mobil dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai aturan. Jika memang sudah ada kendaraan baru, yang lama semestinya dikembalikan dulu atau dialihkan sesuai prosedur,” jika dilelang dan dibeli alihkan ke plat hitam , ujar salah seorang pengamat kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD terkait status mobil dinas lama tersebut. Masyarakat berharap ada kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan aset negara dan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. (PH)














