Cemburu Buta Berujung Kekerasan, Pria di Cilacap Aniaya Kekasih Akibat Story WhatsApp

CILACAP-SINYALNEWS – Kasus kekerasan dalam hubungan kembali terjadi. Seseorang wanita menjadi korban kekerasan pasangannya yang cemburu buta. Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya akibat kecemburuan terhadap balasan story WhatsApp.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 dirumah pelaku yang , yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Pria berinisial GF (23) berhasil di amankan.

Korban, FP (24), warga Tegalreja, Cilacap Selatan, mengalami luka fisik setelah dianiaya oleh pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika FP membuat story whatsapp dan seorang teman laki-lakinya mengomentari unggahan story WhatsApp korban. Meskipun pesan tersebut dihapus, balasan lanjutan dari teman FP pada malam harinya dilihat oleh GF, yang kemudian terbakar cemburu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di Wonotunggal Berkat Kesigapan Warga

Pertengkaran pun terjadi. GF disebut langsung memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka sobek. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali, dan bagian punggung, serta pelaku memukul kepala bagian atas korban dengan ponsel miliknya hingga korban mengalami lebam dan benjol.

“Korban melaporkan bahwa ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar rekam medis dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke 77 Dandim 0304/Agam Berikan Surprise Kepada Kapolresta Bukittinggi

Motif kekerasan diketahui dilatarbelakangi rasa cemburu yang memicu emosi pelaku. Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, penetapan dan penahanan tersangka,. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Sumbar buka WISF 2023 Beri kemudahan berinvestasi di sumbar

BERITA

Ketua ABM : Batalkan Kenaikan Listrik di Kota Batam

ARTIKEL

Kadeppel AAL Berikan Reward Kepada Taruna AAL Korps Pelaut Berprestasi

BERITA

Judi Togel Merek AJ Kebal Hukum di Wilkum Sunggal, Diduga Sudah Menantang Polisi

BERITA

Masyarakat Sering Bertamu Selepas Waktu Salat, Gubernur Mahyeldi Resmikan ‘Surau Ansharullah’ di Kompleks Istana Gubernur Sumbar

ARTIKEL

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Warga Binaan, Babinsa Koramil Jila Dampingi Nakes  Adakan Pemeriksaan Rutin

BERITA

Gelar Upacara Kesaktian Pancasila, Kasubbag Ajak Perkuat Nilai-Nilai Pancasila dan Kebangsaan

BERITA

Menhan Prabowo Bicara di Rakernas Apeksi XVI 2023 Makassar, Tegaskan Pentingnya Hilirisasi