Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / RUBRIK CAHAYA ILMU

Tuesday, 10 September 2024 - 10:18 WIB

Kepergok Mencuri Motor di Pasar Kedungwuni, Warga Pekalongan Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com
Polda Jateng – Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di pasar Kedungwuni berhasil diamankan Polisi. ZA (32) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan karena aksinya mencuri sepeda motor kepergok oleh kakak kandung korban.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban (Fatkhi Amanulah) warga Capgawen yang terparkir di belakang blok F kompleks pasar Kedungwuni pada Jumat pagi, 6 September 2024, sekitar pukul 07.30 Wib,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi, Senin (09/09).

Iptu Warti menjelaskan, Jumat pagi (06/09) korban seperti biasa ke pasar Kedungwuni untuk berjualan, dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di belakang blok F kompleks pasar Kedungwuni.

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan, Kankemenag Padang Gelar Simulasi KSM 2023

Setelah sampai di lapak jualannya, kemudian kakak korban (Nurul Huda) menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

“Endi montor mu, disileh wong apa ora (dimana sepeda motor kamu, apakah di pinjam seseorang),” tanya Huda.

Dijawablah oleh korban, kalau sepeda motornya tidak dipinjam siapa-siapa dan di parkir di belakang pasar. Kemudian, kakak korban memberitahu, jika sepeda motornya telah dicuri.

“Jadi, kakak korban ini saat ke pasar berpapasan dengan pelaku, yang mana kakak korban mengenali sepeda motor korban,” jelas Kasubsi Penmas.

Huda dan Fatkhi kemudian berboncengan mencari keberadaan pelaku. Dalam pencariannya, mereka berhasil menemukan pelaku yang masih mengendarai sepeda motor milik korban di sebelah toko roti Purimas di Kedungwuni.

Baca Juga :  JELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2024, BASARNAS CILACAP GELAR SIAGA SAR KHUSUS

“Korban dan kakaknya ini berusaha menghentikan pelaku dengan cara menendang, namun pelaku berhasil menghindar dan berbelok ke arah gang,” ujar Iptu Warti.

Selanjutnya, pelaku yang sudah ketahuan akhirnya menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Korban dan kakaknya tetap melakukan pencarian, dan sempat kehilangan jejak. Namun pelaku yang bersembunyi di semak-semak akhirnya diketahui dan bersama warga setempat, pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polsek Kedungwuni.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Olivia)

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pantau Mudik Lebaran Babinsa Koramil 07/ Maos Monitoring Di Stasiun Maos   

ARTIKEL

Babinsa Desa Paketingan Kecamatan Sampang Serka Ugas Hadiri Lelang Tanah Bondo Deso

BERITA

Konsultasi Hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumbar pada WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

BERITA

Komandan Kodim 0736/Batang Tinjau Langsung Lokasi Sasaran TMMD Reguler Ke 121

BERITA

Ditbinmas Polda Jateng Lakukan Penilaian Lomba Satkamling di Kelurahan Kauman Pesona Griya Batang

BERITA

PPID Kota Padang Gelar Fundraising

BADAN NEGARA

Panglima TNI dan Kapolri Lantik Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian di Akademi Militer Magelang

BUDAYA

Disperindag Sumbar Ikut Merayakan Hari Batik Nasional