Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK

Monday, 5 August 2024 - 15:22 WIB

Ketua DPD FPI Kepri Minta Batalkan Kenaikan Tarif Listrik & Hentikan Pemutusan Sementara Aliran Listrik, Tarif Listrik Naik Bebankan Masyarakat

Batam SINYALNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail Muslimin, S.H ikut angkat bicara juga terkait Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) di Kota Batam, Minggu (04-08-24) malam.

Kepada awak media, Ismail mengatakan bahwa DPD FPI Kepri menolak dengan tegas Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

“Kami menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik oleh PLN Batam. Kami minta PLN segera Batalkan kenaikan tersebut. Kalau gak batal, kami siap untuk Demo sampai kenaikan tarif itu dibatalkan,” Ungkap Ismail, Minggu (04-08-24) malam.

Ditegaskan Dia, Kenaikan Tarif Listrik itu sangat membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat golongan menengah kebawah.

“Tarif Listrik naik itu, tambah buat beban ke masyarakat. Saat ini semua mahal, tambah lagi listrik naik! Apa mau menyengsarakan masyarakat? Banyak masyarakat yang kehidupannya masih dibawah rata-rata di Batam ini!” Tegas Ismail.

Baca Juga :  Edy Oktafiandi : Pentingnya Pembinaan Spiritual melalui Al-Quran Sebagai Bagian Pembentukan Karakter Generasi Muda

Tambah Ismail, Dirinya siap digaris terdepan dalam penolakan kenaikan listrik tersebut.

“Saya siap paling depan menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN. Saya juga minta PLN tidak lagi melakukan pemutusan aliran listrik kalau masyarakat telat bayar. Jangan hantui masyarakat dengan ketakutan listriknya diputus kalau telat bayar!” Sebutnya.

Ismail melanjutkan, Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.

Sambungnya, Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.

“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar.” Pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah mengutarakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD FPI Kepri, Ismail Muslimin, S.H.

Baca Juga :  Kesal Sampah Tidak diambil Petugas DLH, Warga Blokir Jalan dan Buang Sampah ke Jalan 

“Ya, kita tidak pernah menemukan adanya UU atau Permen ESDM yang menyuruh untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat (konsumen) telat melakukan pembayaran. Kalau biaya keterlambatan (denda), memang benar kita temukan. Itu ada pada Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017,” Terangnya.

Ditambahkan Rico, Ia membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar adanya aturan pemutusan sementara aliran listrik dan juga pembongkaran tetap meteran listrik.

“Kalau pemutusan sementara dan pemutusan tetap aliran listrik itu, saya pernah dengar ada aturannya. Namun tak ketemu di Undang-Undang ataupun Permen ESDM. Tapi, pemutusan sementara itu bukan juga kepada konsumen yang telat bayar 5 atau 10 hari. Kalau tidak salah, pemutusan sementara itu untuk konsumen yang telat bayar 30 hari dan pemutusan tetap untuk konsumen yang telat bayar 60 hari,” Tutupnya. (Red)

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Menhan Prabowo Hadiri Acara Wisuda Unhan RI, Bangga Indonesia Cetak 75 Lulusan Kedokteran Militer

BERITA

Menhan Prabowo Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah ke Makam Presiden RI ke-4 Gus Dur, Minggu, 21 Mei 2023

BERITA

Viral 3 Perampok Sadis Sudah Ditangkap,Warganet Apresiasi Polisi  

BADAN NEGARA

Launching Wara Wiri Feskraf Bersama Gilang Ramadhan

ARTIKEL

HUT ke-78 RI, Kodim 0710/Pekalongan Laksanakan Baksos dan Penghijauan

ARTIKEL

Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Kapusjarah TNI, Kapusinfolahta TNI dan Kapus RB TNI

ARTIKEL

Derita Nenek Bian Umur 82 Tahun. Tidak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah Meski Berhak.

ARTIKEL

Teken MoU Dengan FKPI, Kemenag Kota Padang Peduli Kesehatan Calon Pengantin