Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK

Monday, 5 August 2024 - 15:22 WIB

Ketua DPD FPI Kepri Minta Batalkan Kenaikan Tarif Listrik & Hentikan Pemutusan Sementara Aliran Listrik, Tarif Listrik Naik Bebankan Masyarakat

Batam SINYALNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail Muslimin, S.H ikut angkat bicara juga terkait Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) di Kota Batam, Minggu (04-08-24) malam.

Kepada awak media, Ismail mengatakan bahwa DPD FPI Kepri menolak dengan tegas Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

“Kami menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik oleh PLN Batam. Kami minta PLN segera Batalkan kenaikan tersebut. Kalau gak batal, kami siap untuk Demo sampai kenaikan tarif itu dibatalkan,” Ungkap Ismail, Minggu (04-08-24) malam.

Ditegaskan Dia, Kenaikan Tarif Listrik itu sangat membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat golongan menengah kebawah.

“Tarif Listrik naik itu, tambah buat beban ke masyarakat. Saat ini semua mahal, tambah lagi listrik naik! Apa mau menyengsarakan masyarakat? Banyak masyarakat yang kehidupannya masih dibawah rata-rata di Batam ini!” Tegas Ismail.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua

Tambah Ismail, Dirinya siap digaris terdepan dalam penolakan kenaikan listrik tersebut.

“Saya siap paling depan menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN. Saya juga minta PLN tidak lagi melakukan pemutusan aliran listrik kalau masyarakat telat bayar. Jangan hantui masyarakat dengan ketakutan listriknya diputus kalau telat bayar!” Sebutnya.

Ismail melanjutkan, Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.

Sambungnya, Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.

“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar.” Pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah mengutarakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD FPI Kepri, Ismail Muslimin, S.H.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Pasbar Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam Se-Kenagarian Maligi

“Ya, kita tidak pernah menemukan adanya UU atau Permen ESDM yang menyuruh untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat (konsumen) telat melakukan pembayaran. Kalau biaya keterlambatan (denda), memang benar kita temukan. Itu ada pada Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017,” Terangnya.

Ditambahkan Rico, Ia membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar adanya aturan pemutusan sementara aliran listrik dan juga pembongkaran tetap meteran listrik.

“Kalau pemutusan sementara dan pemutusan tetap aliran listrik itu, saya pernah dengar ada aturannya. Namun tak ketemu di Undang-Undang ataupun Permen ESDM. Tapi, pemutusan sementara itu bukan juga kepada konsumen yang telat bayar 5 atau 10 hari. Kalau tidak salah, pemutusan sementara itu untuk konsumen yang telat bayar 30 hari dan pemutusan tetap untuk konsumen yang telat bayar 60 hari,” Tutupnya. (Red)

 

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

TNI-Polri Bersinergi Menjamin Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Siswa/Siswi SMA di Distrik Mulia Puncak Jaya

ARTIKEL

DPMPTSP Berikan Hak Akses Pengawasan Pelaku Usaha

ARTIKEL

Bakamla RI Ikuti Press Conference atas Tangkapan 2 KIA Vietnam

ARTIKEL

Wakapolresta Cilacap Dukung Gaya Hidup Sehat, Rutin Gowes Bersama Anggota

BERITA

Taruna AAL Korps Marinir Mengikuti Upacara HUT Ke – 78 Korps Marinir Dan Sertijab Dankormar

BERITA

Dilantik Setelah Luka Panjang: Air Mata 1.114 PPPK Padang Panjang Akhirnya Jatuh di Depan Negara

ARTIKEL

Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya Worldi Class Bureaucracy

BERITA

Gubernur Mahyeldi dan Ketua Dekranasda Sumbar Sambangi Pelaku UMKM di Pameran Kriyanus 2023