Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK

Monday, 5 August 2024 - 15:22 WIB

Ketua DPD FPI Kepri Minta Batalkan Kenaikan Tarif Listrik & Hentikan Pemutusan Sementara Aliran Listrik, Tarif Listrik Naik Bebankan Masyarakat

Batam SINYALNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail Muslimin, S.H ikut angkat bicara juga terkait Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) di Kota Batam, Minggu (04-08-24) malam.

Kepada awak media, Ismail mengatakan bahwa DPD FPI Kepri menolak dengan tegas Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

“Kami menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik oleh PLN Batam. Kami minta PLN segera Batalkan kenaikan tersebut. Kalau gak batal, kami siap untuk Demo sampai kenaikan tarif itu dibatalkan,” Ungkap Ismail, Minggu (04-08-24) malam.

Ditegaskan Dia, Kenaikan Tarif Listrik itu sangat membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat golongan menengah kebawah.

“Tarif Listrik naik itu, tambah buat beban ke masyarakat. Saat ini semua mahal, tambah lagi listrik naik! Apa mau menyengsarakan masyarakat? Banyak masyarakat yang kehidupannya masih dibawah rata-rata di Batam ini!” Tegas Ismail.

Baca Juga :  Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 32 Perwira Tinggi TNI

Tambah Ismail, Dirinya siap digaris terdepan dalam penolakan kenaikan listrik tersebut.

“Saya siap paling depan menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN. Saya juga minta PLN tidak lagi melakukan pemutusan aliran listrik kalau masyarakat telat bayar. Jangan hantui masyarakat dengan ketakutan listriknya diputus kalau telat bayar!” Sebutnya.

Ismail melanjutkan, Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.

Sambungnya, Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.

“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar.” Pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah mengutarakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD FPI Kepri, Ismail Muslimin, S.H.

Baca Juga :  Adriyosa Adnan S,Ag, Caleg Partai Ummat Berjuang Untuk Kesejahteraan Masyarakat 

“Ya, kita tidak pernah menemukan adanya UU atau Permen ESDM yang menyuruh untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat (konsumen) telat melakukan pembayaran. Kalau biaya keterlambatan (denda), memang benar kita temukan. Itu ada pada Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017,” Terangnya.

Ditambahkan Rico, Ia membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar adanya aturan pemutusan sementara aliran listrik dan juga pembongkaran tetap meteran listrik.

“Kalau pemutusan sementara dan pemutusan tetap aliran listrik itu, saya pernah dengar ada aturannya. Namun tak ketemu di Undang-Undang ataupun Permen ESDM. Tapi, pemutusan sementara itu bukan juga kepada konsumen yang telat bayar 5 atau 10 hari. Kalau tidak salah, pemutusan sementara itu untuk konsumen yang telat bayar 30 hari dan pemutusan tetap untuk konsumen yang telat bayar 60 hari,” Tutupnya. (Red)

 

 

 

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Bersama Petugas Gabungan, Polisi Berusaha Padamkan Kobaran Api di Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan

ARTIKEL

Dukung Keberhasilan Tugas, Dandim 1710/Mimika Berikan Pengarahan Kepada Anggota Staf Kodim

ARTIKEL

Dua peristiwa yang viral tentang penculikan anak di cilacap ternyata tidak benar

BADAN NEGARA

Apa itu  Duta Trantibum Sumbar..?

BERITA

*HUT TNI Ke-78 : Kapolda Jabar Sapa Parajurit 300 Siliwangi Di Papua*

ARTIKEL

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

ARTIKEL

Dengan Khidmat, Polres Kebumen Peringati Isra Miraj

BADAN NEGARA

KN. Tanjung Datu-301 Selamatkan MT Silver Sincere Yang Tenggelam