Home / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Sunday, 14 July 2024 - 13:25 WIB

Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia

PASBAR SINYALNEWS.COM – Seorang ayah di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diduga tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia. Korban diketahui berinisial AK, berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 bulan.

Peristiwa memilukan itu dilakukan oleh ayah tirinya bersinial RD (21), yang terjadi disebuah rumah tepatnya di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Benar, kejadian tersebut diketahui berawal adanya informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, terkait adanya pasien anak balita yang dibawa oleh masyarakat dan meninggal,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Sabtu (13/7/2024).

Dikatakan, hasil pemeriksaan dokter di RSUD Pasaman Barat, korban telah meninggal dunia, namun pada tubuh korban terdapat adanya tanda-tanda kekerasan. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat langsung melakukan observasi ke RSUD Pasaman Barat.

“Setelah melakukan observasi dan melihat keadaan korban, kemudian Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat Helfi Yerita melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak ke Mapolres Pasaman Barat terangnya”.

Selanjutnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Berlangsung Khidmat

Petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat bersama dengan pihak keluarga.

“Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) atau autopsi oleh dokter forensik didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat,” paparnya.

Ditambahkan, pada Jumat (12/7/2024) dari hasil autopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian korban, dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil autopsi tersebut oleh tim forensik RS. Bhayangkara Polda Sumatera Barat.

Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan dari istri pelaku Riska Agusti (16), diyakini bahwa penganiayaan terhadap anak kandungnya AK (korban) dilakukan oleh RD yang merupakan ayah tiri korban. Kejadian tersebut terjadi pada saat dirinya pergi keluar rumah untuk membeli minuman.

Pada saat korban di bawa ke RSUD Pasaman Barat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku juga ikut pergi mengantarkan korban. Dengan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait kematian anak tersebut, sehingga petugas yang saat itu sudah berada di RSUD Pasaman Barat, langsung mengamankan pelaku (ayah tirinya).

Baca Juga :  Basarnas Cilacap Kembali Selenggarakan Pelatihan Medical First Responder (MFR) Bagi Potensi SAR

“Sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban AK,” terangnya.

Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban, serta mengangkat korban menggunakan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang ditangannya dan menjatuhkannya ke lantai sehingga korban terjatuh tertelungkup dipermukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada korban terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Penandatanganan Kerjasama MoA FIK Universitas Negeri Padang FKIP Universitas Negeri Jambi dengan : Momen Kolaborasi dan Sinergi Akademik

BERITA

Gudang Terbakar, TNI Polri dan Damkar Bantu Warga Padamkan Api

BERITA

Kapolsek Bawang Bekali Linmas Pentingnya Menjaga Kondusivitas Kamtibmas

BERITA

Bentuk Kepedulian, Babinsa Hadiri Undangan Khitanan Massal Di Desa Binaan

BERITA

Menhan Prabowo Mendukung Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia dan Malaysia

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Pengamanan Pagelaran Seni Budaya Kuda Lumping

BERITA

Warga Desa Gunung Jaya Resah Akibat Anjing Gila yang Makan Hewan Ternak

BERITA

Sejumlah Kegiatan Akan Memeriahkan Harkopnas 2023 ke-76