Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 26 March 2024 - 12:02 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Di Jatikarya Kembali Digelar, Hadirkan Tiga Orang Saksi Lagi

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Tiga orang Saksi berinisial MT, M, dan S dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (25/3/2024).

 

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada sidang tersebut para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi MT menjelaskan bahwa dirinya ditawari oleh H. Saman dan H. Hamidi tanah seluas 40 Hektar dan dikatakan kalau nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh pihak Hankam. “Saya tertarik membeli tanah tersebut, karena nantinya akan di bebaskan oleh pihak Hankam. Tanah yang saya beli tersebut sudah sesuai dengan aturan melalui Notaris dan diketahui Lurah dan Camat serta surat dari BPN dan sudah ada keputusan pengadilannya, kenapa sekarang masih ada yang mengakui tanah yang sudah saya beli,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Setor Rp 3,1 Triliun

 

Sementara itu Saksi M dalam kesaksiannya mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pada tahun 1972  Kakek dan Neneknya mempunyai tanah di Jatikarya saat itu Lurahnya bernama Habul. Dengan berjalannya waktu Wakil Lurah datang ke lokasi tanah dan mengatakan supaya tanah yang di tempati Kakek Saksi agar segera dikosongkan dan tidak boleh tinggal di tanah tersebut. “Saya menguasakan kasus tanah ini kepada kepada Pengacara yang namanya Bapak Dani Bahdani untuk menggugat Hankam ke Pengadilan dengan menyerahkan KTP kepada Bapak Ubin,  tapi saya tidak pernah tanda tangan atau cap jempol pada surat kuasa tersebut. Saya dulu sering ikut sidang tapi di kantor Pengadilan yang lama, tapi sampai sekarang kasusnya belum selesai juga,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasdam XVII/Cenderawasih dan Danrem 172/PWY Diterima Dandim 1715/Yahukimo dan Forkopimda di Bandara Nop Goliat Dekai untuk Penutupan TMMD ke-119

Selanjutnya Saksi S mengutarakan kepada Majelis Hakim bahwa pernah menguasakan tanah kebun Bapaknya di Jatikarya kepada Bapak Dani Bahdani untuk menggugat ke Pengadilan. “Saya memberikan surat kuasa dengan tanda tangan untuk mengurus tanah bapak saya dan  hasil sidang yang saya dengar sudah menang. Tapi saya tidak tahu kenapa sampai sekarang pun saya masih memberikan kesaksian yang katanya tentang kasus pemalsuan surat tanah,” pungkasnya.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemkot Dorong Pembentukan Pos UKK di Sektor Informal

BERITA

Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP ikuti pameran UNP EXPO 2024, adanya perhatian langsung Rektor UNP.

BERITA

Kakanwil Kemenag Sumbar: Narasumber di OMad MTsN 1 Kota Padang Jadilah ASN Hebat dan Bermanfaat, Berikut Pesan Bincang Bincangnya

BERITA

Lahan Bengkok Kelurahan Bener Pekalongan Terbakar, Polisi Bersama Petugas Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Api

BERITA

85 ASN Padang Panjang Jalani Profiling, BKPSDM Petakan Talenta untuk Perkuat Birokrasi

ARTIKEL

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis Mulai Benahi Pasar, Atur Rekayasa Lalu Lintas, dan Beri Seragam Gratis untuk Siswa

ARTIKEL

DLHK Prov Kepri Tutup Mata atau Tidak Berdaya Melakukan Tindakan Hukum Terhadap Mafia Lahan di Batam.

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Jembatan di Jalan Seradala-Kuaserama Bersama Masyarakat Setempat