Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 20 December 2023 - 18:18 WIB

Serah Terima PSU Perumahan, Mas Aaf Apresiasi Para Pengembang

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat bersama 5 pengembang (developer) perumahan di Kota Pekalongan melaksanakan penandatanganan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Acara serah terima dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dengan perwakilan pengembang, berlangsung di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan, Rabu (20/12/2023). Adapun para pengembang itu merupakan pengembang dari Perumahan Griya Seruni Asri 1 Klego, Griya Seruni Asri 2, Griya Taman Sari, Griya Makmur Sentosa, dan Grita Kuripan Permai.

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengucapkan terimakasih kepada para pengembang di Kota Pekalongan yang telah memenuhi kewajiban sebagai pengembang untuk menyerahkan aset PSU setelah memenuhi ketentuan persyaratan teknis. Menurutnya, setelah menyelesaikan semua tanggungjawab sesuai perjanjian jual beli kepada konsumen dan memenuhi semua ketentuan penyerahan aset kepada Pemkot Pekalongan, kali ini telah dapat dilakukan proses serah terima PSU perumahan. Tentunya dengan ini menunjukkan pengembang telah berperan aktif dalam kemajuan pembangunan Kota Pekalongan dan menjadi contoh bagi pengembang lainnya.

“Alhamdulillah kami dari Pemkot Pekalongan melaksanakan amanah Undang-Undang dan arahan dari KPK, bahwa perumahan dan para pengembang di Kota Pekalongan harus menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)nya sebesar 30 persen untuk diserahkan sebagai aset Pemkot Pekalongan,”ucapnya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Resmikan 16 Sumber Titik Air di Jateng: Dari Sekian Ratus Belum Ada Yang Gagal

Mas Aaf menyebutkan ada 5 pengembang perumahan yang kali ini telah berkomitmen dan bersinergi bersama Pemkot melalui penandatanganan PSU perumahan ini. Hal ini sebagai bukti tanggungjawab dari pengembang dalam menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Penyerahan aset dari pengembang bertujuan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat.

“Sinergitas harus tetap terjaga dan semoga sektor properti di Kota Pekalongan semakin menggeliat lagi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan mudah-mudahan ke depan kerjasama dengan Pemkot Pekalongan berjalan lebih baik. Sebenarnya ini menguntungkan pengembang dan penghuni perumahan, karena aset sudah diserahkan ke Pemkot, maka jalan, taman dan sebagainya bisa dibangun menggunakan APBD,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menjelaskan, untuk Tahun 2023 ini, Pemkot Pekalongan melalui Dinperkim setempat melaksanakan serah terima PSU sebanyak 5 perumahan dari total 92 perumahan yang ada di Kota Pekalongan. Sementara hingga saat ini ada 48 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Pekalongan.

Baca Juga :  Kabid PSMK Ariswan Sambut Langsung Kedatangan Presiden Jokowi dan Rombongan

“Jadi, kami masih punya PR lagi 44 perumahan yang belum diserahterimakan PSU nya dan harapannya di tahun-tahun mendatang bisa segera diserahterimakan PSUnya kepada Pemkot Pekalongan,” tutur Andrianto.

Andrianto memaparkan, PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan terdiri dari jalan, saluran, fasilitas ibadah (mushola/masjid), sarana pendidikan, ruang terbuka (taman). Serahterima PSU ini dilakukan untuk pemeliharaan ke depannya. Mengingat, biasanya jika perumahan sudah laku semua, maka tanggungjawab pengembang kepada penghuni perumahan ini sudah lepas. Sementara, masyarakat selaku penghuni perumahan tersebut membutuhkan infrastruktur PSUnya terpelihara dengan baik.

“Ini yang menjadi kendala. Tatkala PSU perumahan tidak diserahkan, maka Pemkot akan kesulitan melakukan pemeliharaan, karena kepemilikan asetnya masih milik pengembang. Sementara, jika Pemkot ingin melakukan perbaikan tidak diperbolehkan. Sehingga, supaya hal ini berjalan dengan baik, asetnya harus diserahkan ke Pemkot untuk memelihara PSU nya tersebut. Dengan adanya serahterima PSU ini artinya sudah sah asetnya milik Pemkot dan untuk pemeliharaan selanjutnya bisa lebih tertib administrasi,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KETUA LKAAM LUKI DAN JAJARAN PENGURUSNYA, KONSULTASI DENGAN CAMAT LUBUKKILANGAN

BERITA

Tokoh Muda Agam : Alasan Pemasangan Baliho Nofrizon, S.Sos Tidak Esensi

BADAN NEGARA

View Lapangan Pacuan Kuda Kandi Sawahlunto Terindah Di Indonesia

ARTIKEL

Polda Sumbar Komit Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Narkoba

BERITA

Peduli Terhadap Pers dan Pendidikan Anak, Wako Hendri Septa Terima Dua Penghargaan

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Terabas Hutan Dekai untuk Buka Pembangunan Jalan Demi Masyarakat

BERITA

Peringati HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim Cilacap Gelar Donor Darah

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Lepas Kafilah MQK Kota Padang Perwakilan Sumatera Barat Berlaga Ditingkat Nasional