Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 20 December 2023 - 18:18 WIB

Serah Terima PSU Perumahan, Mas Aaf Apresiasi Para Pengembang

Kota Pekalongan – Sinyalnews.com

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat bersama 5 pengembang (developer) perumahan di Kota Pekalongan melaksanakan penandatanganan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Acara serah terima dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid dengan perwakilan pengembang, berlangsung di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan, Rabu (20/12/2023). Adapun para pengembang itu merupakan pengembang dari Perumahan Griya Seruni Asri 1 Klego, Griya Seruni Asri 2, Griya Taman Sari, Griya Makmur Sentosa, dan Grita Kuripan Permai.

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengucapkan terimakasih kepada para pengembang di Kota Pekalongan yang telah memenuhi kewajiban sebagai pengembang untuk menyerahkan aset PSU setelah memenuhi ketentuan persyaratan teknis. Menurutnya, setelah menyelesaikan semua tanggungjawab sesuai perjanjian jual beli kepada konsumen dan memenuhi semua ketentuan penyerahan aset kepada Pemkot Pekalongan, kali ini telah dapat dilakukan proses serah terima PSU perumahan. Tentunya dengan ini menunjukkan pengembang telah berperan aktif dalam kemajuan pembangunan Kota Pekalongan dan menjadi contoh bagi pengembang lainnya.

“Alhamdulillah kami dari Pemkot Pekalongan melaksanakan amanah Undang-Undang dan arahan dari KPK, bahwa perumahan dan para pengembang di Kota Pekalongan harus menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)nya sebesar 30 persen untuk diserahkan sebagai aset Pemkot Pekalongan,”ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Padang Timur Gelar MOT Pesantren Ramadhan 1444 H/2023

Mas Aaf menyebutkan ada 5 pengembang perumahan yang kali ini telah berkomitmen dan bersinergi bersama Pemkot melalui penandatanganan PSU perumahan ini. Hal ini sebagai bukti tanggungjawab dari pengembang dalam menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Penyerahan aset dari pengembang bertujuan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU yang selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat.

“Sinergitas harus tetap terjaga dan semoga sektor properti di Kota Pekalongan semakin menggeliat lagi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan mudah-mudahan ke depan kerjasama dengan Pemkot Pekalongan berjalan lebih baik. Sebenarnya ini menguntungkan pengembang dan penghuni perumahan, karena aset sudah diserahkan ke Pemkot, maka jalan, taman dan sebagainya bisa dibangun menggunakan APBD,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menjelaskan, untuk Tahun 2023 ini, Pemkot Pekalongan melalui Dinperkim setempat melaksanakan serah terima PSU sebanyak 5 perumahan dari total 92 perumahan yang ada di Kota Pekalongan. Sementara hingga saat ini ada 48 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Pekalongan.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama TNI-Polri Wilayah Makassar

“Jadi, kami masih punya PR lagi 44 perumahan yang belum diserahterimakan PSU nya dan harapannya di tahun-tahun mendatang bisa segera diserahterimakan PSUnya kepada Pemkot Pekalongan,” tutur Andrianto.

Andrianto memaparkan, PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan terdiri dari jalan, saluran, fasilitas ibadah (mushola/masjid), sarana pendidikan, ruang terbuka (taman). Serahterima PSU ini dilakukan untuk pemeliharaan ke depannya. Mengingat, biasanya jika perumahan sudah laku semua, maka tanggungjawab pengembang kepada penghuni perumahan ini sudah lepas. Sementara, masyarakat selaku penghuni perumahan tersebut membutuhkan infrastruktur PSUnya terpelihara dengan baik.

“Ini yang menjadi kendala. Tatkala PSU perumahan tidak diserahkan, maka Pemkot akan kesulitan melakukan pemeliharaan, karena kepemilikan asetnya masih milik pengembang. Sementara, jika Pemkot ingin melakukan perbaikan tidak diperbolehkan. Sehingga, supaya hal ini berjalan dengan baik, asetnya harus diserahkan ke Pemkot untuk memelihara PSU nya tersebut. Dengan adanya serahterima PSU ini artinya sudah sah asetnya milik Pemkot dan untuk pemeliharaan selanjutnya bisa lebih tertib administrasi,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

14 Orang Pejabat dinyatakan TIDAK LULUS Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

BERITA

Terdakwa Budiman Hadirkan Ahli Kepersidangan

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang : Pindahkan Jambul dan Apresiasi Wisuda Tahfiz 108 Siswa MTsN 6 Kota Padang “Indahnya Hidup Bersama Al-Qur’an”

BERITA

Andre Rosiade : Terima Kasih Guru. Tanpa Guru Saya Tidak Mungkin Saya Jadi Anggota DPR

BERITA

Jacob Ereste : Tak Hanya Makan Siang Gratis Bergizi, Tapi Juga Sarapan Pagi untuk 78 Juta Anak Miskin

KOTA PADANG PANJANG

Pemko Padang Panjang Kembali Ukir Prestasi, Raih Anugerah Kota Informatif dan Paritrana Award

ARTIKEL

Wujudkan Kerukunan dan Toleransi Beragama, Kodim Cilacap Bersihkan Klenteng

BERITA

Gasak HP Milik Keluarga Pasien Di Rumah Sakit Seorang Pria Di Tangkap Polisi.