Home / BERITA / BUDAYA / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL

Wednesday, 13 December 2023 - 21:06 WIB

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

Jakarta, Sinyalnews.com,- Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca Juga :  Hendri Gusman Darma Terpilih Sebagai Ketua Caretaker Perkumpulan Pelatih Fisik Indonesia Cabang Sumbar

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Baca Juga :  Gustami Hidayat: Sudah Sepantasnya BKIM Jadi Rumah Sakit

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bahagianya Warga Ciamis dapat Bantuan Sumur Bor dan Paket Sembako dari Operasi NCS Polri

ARTIKEL

Babinsa Koramil 02/Timika Karya Bakti Pembersihan Pasar Bersama Masyarakat

ARTIKEL

MIN 3 Kota Padang, Sukses Pertahankan Juara Umum Olimpiade IPA tingkat SD/MI Se-Kota Padang

BERITA

Panglima TNI: Super Garuda Shield Sebagai Bagian Diplomasi Militer dan Kemanusiaan

BADAN NEGARA

Gustami Hidayat : Sebagai Alumni SMAN 3 Padang, Saya Bangga Dengan Acara Wisuda Tahfiz Pada Hari Ini

BERITA

Buka Ruang Diskusi Publik, ABM Surati Lagi PLN Batam. Bendum HMI Batam : Batalkan Kenaikan Listrik

BERITA

Hadiri Launching dan Peresmian BLK Komunitas Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau, Berikut Harapan dan Penjelasan Kepala Kantor

ARTIKEL

RANG KOTO BARALEK GADANG Penjamuan Batagak Penghulu Koto, Prof.Dr.H.Fauzi Bahar,M.Si Dt.Nan Sati