Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 5 December 2023 - 17:22 WIB

Perda Tanah Ulayat Disepakati, Gubernur Mahyeldi : Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

PADANG, SINYALNEWS.COM,—Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” ucap Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

 

Gubernur menyebutkan, bahwa tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

Baca Juga :  Narji, Salah Satu Entertainer Ibukota Apresiasi Kinerja Polres Pekalongan Tangani Arus Mudik dan Balik Lebaran 1444 H  

“Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ucap Gubernur lagi.

 

Gubernur Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

 

“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Danramil 07/ Maos Hadiri Penelitian Berkas Tahap I Bakal Calon Perangkat Desa Klapagada

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

 

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” ucap Irsyad. (adpsb/marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

11 ORANG MENINGGAL DUNIA AKIBAT TERTIMPA TRUCK YANG MENYALIP MOBIL DI KABUPATEN PURWOREJO

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)

ARTIKEL

Jalin Silaturahmi Antar Komunitas, Satsiber TNI Gelar Coffee Morning

BERITA

Wagub Sumbar Audy Joinaldy Bakar Semangat Generasi Milenial agar Menjadi Penyedia Lapangan Kerja  

ARTIKEL

Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

ARTIKEL

Tarif Listrik Tetap Naik, ABM & Rekan Akan Gelar Demo di PLN Batam pada 28 Agustus Nanti dengan Ribuan Massa

ARTIKEL

Nevi Zuairina : Proyek Kereta Api Cepat Untuk Indonesia Maju

BERITA

Direktur Baru PDAM Segera Dipilih, Pemko Komitmen Hentikan Keluhan Air Bersih