Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Tuesday, 14 November 2023 - 20:01 WIB

Tunggu Audit Kerugian Negara, Kejati Sumbar Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi Penyimpangan Lelang TKD Pasbar

PADANG, SINYALNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat berkomitmen menuntaskan Kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat tahun 2022.

Dikatakan Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Farouk Fahrozi menyebut, bahwa dua perkara ini menjadi atensi dari pimpinan Kejati Sumbar.

” Saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk perkara Tanah Kas Daerah ( TKD) di Pasaman Barat. Tim sedang bekerja.” kata Farouk.

Sebelumnya, Farouk menegaskan tidak menampik apabila hasil pemeriksaan auditor Kejati Sumbar keluar dan dinyatakan ada kerugian negara pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  Danramil 07/Maos Hadiri Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Menjelang Pemilu 2024 Di Sampang

” Saat ini auditor sedang memeriksa kerugian negara dalam penyidikan dalam perkara TKD ini. Apabila ada kerugian negara kita akan nilai dan akan menetapkan tersangka dalam perkara TKD Pasbar ini, ” ujar Farouk menegaskan.

Selain itu, ditanyai wartawan terkait informasi perkara TKD akan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Farouk tidak membantah namun enggan memberikan keterangan yang secara detail.

Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil puluhan orang sebagai saksi berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Bupati,dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  3 Profesor Baru dan 10 Doktor Tahun 2024, Bukti "FIK UNP Unggul dan Berkualitas"

Sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.(kid)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

RANG KOTO BARALEK GADANG Penjamuan Batagak Penghulu Koto, Prof.Dr.H.Fauzi Bahar,M.Si Dt.Nan Sati

ARTIKEL

Satpol PP Sumbar Goro Bersama Menyambut 1 Muharam 1446 H dan Penggantian Nama Mesjid Raya Sumbar

BERITA

Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ismet Amzis Serahkan Becak Motor (Bentor) ke Kelompok Tani Kab.Agam-Kota Bukittinggi

ARTIKEL

Koopsud II Tanggap Bencana Melalui Pengiriman Tim Evakuasi Banjir di Wilayah Makassar

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Menghadiri Kegiatan Gending Sholawat Didesa Karangjati

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Nusantara TNI Fun Run

ARTIKEL

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian Lebanon, Satgas TNI Konga UNIFIL Tiba Di Tanah Air

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Berikan Makanan Tambahan Kepada Anak-Anak Di Wilayah Binaan Sekaligus Melaksanakan Komsos