Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Tuesday, 14 November 2023 - 20:01 WIB

Tunggu Audit Kerugian Negara, Kejati Sumbar Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi Penyimpangan Lelang TKD Pasbar

PADANG, SINYALNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Barat berkomitmen menuntaskan Kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat tahun 2022.

Dikatakan Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Farouk Fahrozi menyebut, bahwa dua perkara ini menjadi atensi dari pimpinan Kejati Sumbar.

” Saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk perkara Tanah Kas Daerah ( TKD) di Pasaman Barat. Tim sedang bekerja.” kata Farouk.

Sebelumnya, Farouk menegaskan tidak menampik apabila hasil pemeriksaan auditor Kejati Sumbar keluar dan dinyatakan ada kerugian negara pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga :  RESMI TUTUP TMMD KE-116, DANREM 032/WIRABRAJA AJAK TNI, PEMDA DAN MASYARAKAT UNTUK SEMAKIN SOLID MEMBANGUN MENTAWAI

” Saat ini auditor sedang memeriksa kerugian negara dalam penyidikan dalam perkara TKD ini. Apabila ada kerugian negara kita akan nilai dan akan menetapkan tersangka dalam perkara TKD Pasbar ini, ” ujar Farouk menegaskan.

Selain itu, ditanyai wartawan terkait informasi perkara TKD akan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Farouk tidak membantah namun enggan memberikan keterangan yang secara detail.

Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil puluhan orang sebagai saksi berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD termasuk Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakil Bupati,dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Disperindag Sumbar Gelar Wirid Mingguan di Bulan Ramadhan

Sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.(kid)

Share :

Baca Juga

BERITA

IRWAN ZULDANI APRESIASI KEGIATAN BUNKASAI (FESTIVAL BUDAYA JEPANG) KE-19 TAHUN 2025 SUMATERA BARAT -RIAU di SMK PP SUMBAR

ARTIKEL

Pasukan Perdamaian Dari Seluruh Dunia Rayakan Hari International UN Peacekeeper Day

HUKUM

Pelaku Jambret HP di Cilacap, Berhasil di Tangkap Polisi

ARTIKEL

Pencarian pada hari ke tujuh resmi ditutup, kakek Tobari dinyatakan hilang

BERITA

Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024

ARTIKEL

Tabligh Akbar Pondok Pesantren Safinatun Najah Dihadiri Bupati Hamsuardi

BERITA

Normalisasi Banda Kasiak, Banda Lurus dan Batang Maransi Kembali dilanjutkan

BADAN NEGARA

Babinsa Sertu Tofik Laksanakan Komsos Dengan Desa Binaan