Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 18 September 2023 - 10:15 WIB

Wanita Tersangka Dugaan Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran Polda Sumut: Penyidikan Diintensifkan

Medan, Sinyalnews.com,- Seorang wanita berinisial L (27), warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

Hingga kemarin, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih mengintensifkan penyidikan.

Bahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan disertai perintah membawa, karena L sudah pernah mangkir ketika diminta hadir.

“Kasusnya masih berproses,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/9/2023).

Hadi mengaku, sudah mencari tahu perkembangan kasus penganiayaan terhadap Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur itu ke Polrestabes Medan.

“Sudah saya sampaikan ke Polrestabes, sabar ya, penyidik sedang bekerja,” imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan korban Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Satu-satunya Sea Food Terlezat di Kota Solok, Dapua 3 Wajib Direcommended 

Namun, walaupun sudah berjalan 1,9 tahun, kasusnya tak kunjung tuntas dan L masih melenggang bebas berkeliaran.

Keberadaan L membuat korban trauma dan takut, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebut Frisdarwin.

Baca Juga :  Peringatan HUT Teras Talenta Adakan Aneka Lomba

Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes Medan pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai institusi kepolisian. Sebab, tersangka seakan menjadikan proses kasus penganiayaan ini sebagai industri hukum.

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

‘Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir. *(RI-1)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ikasmantri Padang Terancam Pecah, Ketum Dinilai Tak Mampu Pimpin Organisasi

ARTIKEL

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Guru Ahli Pertama di Lingkungan Kemenag Kota Padang

BERITA

Pengadilan Padang minta hadirkan saksi lain kasus PDAM Tirta Langkisau

BERITA

Polisi Pantau Situasi Arus Balik Lebaran di Rest Area Km 166 Tol Cipali  

BADAN NEGARA

Pecatur Sawahlunto Amli Lolos Pra PON Aceh dan Sumut 2024

BERITA

Barongsai HBT Padang dan Siinga Peking HTT Padang, Wakil Indonesia di Kejuaraan 1st FOBI World Lion and Dragon Dance Championship 2024

BADAN NEGARA

Angka Pengangguran Meningkat di Pasaman Barat : Ini Penyebabnya  

BERITA

Kejati Sumbar Serahkan Bantuan Makanan Tambahan ke Keluarga Beresiko Stunting di Air Bangis