Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 18 September 2023 - 10:15 WIB

Wanita Tersangka Dugaan Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran Polda Sumut: Penyidikan Diintensifkan

Medan, Sinyalnews.com,- Seorang wanita berinisial L (27), warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

Hingga kemarin, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih mengintensifkan penyidikan.

Bahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan disertai perintah membawa, karena L sudah pernah mangkir ketika diminta hadir.

“Kasusnya masih berproses,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/9/2023).

Hadi mengaku, sudah mencari tahu perkembangan kasus penganiayaan terhadap Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur itu ke Polrestabes Medan.

“Sudah saya sampaikan ke Polrestabes, sabar ya, penyidik sedang bekerja,” imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan korban Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Personil Gabungan Polres Pekalongan Amankan Jalannya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kedungkebo

Namun, walaupun sudah berjalan 1,9 tahun, kasusnya tak kunjung tuntas dan L masih melenggang bebas berkeliaran.

Keberadaan L membuat korban trauma dan takut, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) lalu.

Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebut Frisdarwin.

Baca Juga :  Jalan Sumbar- Riau Terputus

Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes Medan pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai institusi kepolisian. Sebab, tersangka seakan menjadikan proses kasus penganiayaan ini sebagai industri hukum.

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

‘Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir. *(RI-1)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Aspers Panglima TNI Buka Rakornisset TNI Tahun 2024

ARTIKEL

Dinas Sosial Kota Padang Kunjungi Rumah Anak korban Kekerasan di atas Angkot Yang Sedang Viral  

BERITA

*HUT TNI Ke-78 : Kapolda Jabar Sapa Parajurit 300 Siliwangi Di Papua*

ARTIKEL

Bakamla RI Courtesy Call dengan Commandant SPCG di IMDEX Asia 2025

BERITA

Sambut Ramadhan dan Peringati Isra Mi’raj, IKWI Sumbar Hadirkan Ustad

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Apresiasi Petani Pinrang Ubah Lahan Rawa Jadi Area Pertanian Produktif

BADAN NEGARA

Sumbar Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional, Kali ini dari MURI

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 22 November 2024