Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 11 August 2023 - 15:00 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan yang di Ajukan Terdakwa 

PADANG, SINYALNEWS.com,- Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang diketahui oleh Eka Prasetya Budi Dharma, pada Kamis (10/8) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menolak Eksepsi dari PH Budiman, namun untuk pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh terdakwa Majelis hakim menerima dengan putusan menjadi tahanan kota.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Budiman sangat bersyukur.

“Alhamdulillah trimakasih, kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya menjadi tahanan kota,”katanya, ketika diwawancarai melalui via telepon, Jumat (11/8).

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi dan Ketua Dekranasda Sumbar Sambangi Pelaku UMKM di Pameran Kriyanus 2023

Dijelaskan, bahwa alasan mengapa dirinya ditahan, karena alasan subjektif, yaitu melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.

“Rasanya tidak mungkin kalau, saya akan melarikan diri, rumah saya jelas, jarak rumah dengan Pengadilan Negeri Padang dekat. Tidak mungkin pula saya menghilangkan barang bukti, kan sudah kejaksaan, apalagi mengulangi perbuatan yang sama kan sudah lama kejadiannya,” ujarnya.

Budiman juga mengaku, bahwa pada P21 ia telah mengajukan tahanan namun ditolak.

“Tetapi pada waktu persidangan dimulai saya, juga telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim sebanyak tiga kali. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,”

Baca Juga :  Sebelum Dilantik Presiden RI ,Hendri -Allex Jalani Test Kesehatan

“Kita minta jaminan kepada anak dan istri, Alhamdulillah dikabulkannya,” imbuhnya.

Budiman mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan juga kepada kejaksaan.

“Saya sangat berterima kasih banyak” ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

**

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Auditorium Gubernuran dan di Lima Titik Videotron

BERITA

Forum Masyarakat Minang dan Ormas Islam se-Sumbar Minta Arak-arakan Cap Go Meh di Batalkan.

BERITA

Ketua DPC. IKSB Sagulung Riki Susanto Melakukan Bakti Sosial Peduli Sesama dalam rangka Meringankan beban sebuah Keluarga yang keterbatasan dalam biaya pengobatan.

BERITA

Mursalim : Kita Kerahkan Anggota ke Lokasi Wisata Demi Kenyamanan Pengunjung  

BERITA

Kejati Sumbar Serahkan Bantuan Makanan Tambahan ke Keluarga Beresiko Stunting di Air Bangis

BERITA

Kapolsek babat toman AKP Rama Yudha SH meninjau mengamankan usaha ilegal penyulingan minyak di Musi banyuasin 

ARTIKEL

Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2023 di Batang Sukses, SMAN 1 Bawang Juara

BERITA

Peduli Rakyat, TNI Gelar Bakti Kesehatan dan Panggung Hiburan