Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 11 August 2023 - 15:00 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan yang di Ajukan Terdakwa 

PADANG, SINYALNEWS.com,- Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang diketahui oleh Eka Prasetya Budi Dharma, pada Kamis (10/8) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menolak Eksepsi dari PH Budiman, namun untuk pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh terdakwa Majelis hakim menerima dengan putusan menjadi tahanan kota.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Budiman sangat bersyukur.

“Alhamdulillah trimakasih, kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya menjadi tahanan kota,”katanya, ketika diwawancarai melalui via telepon, Jumat (11/8).

Baca Juga :  Ketua Dharma Pertiwi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI 2025

Dijelaskan, bahwa alasan mengapa dirinya ditahan, karena alasan subjektif, yaitu melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.

“Rasanya tidak mungkin kalau, saya akan melarikan diri, rumah saya jelas, jarak rumah dengan Pengadilan Negeri Padang dekat. Tidak mungkin pula saya menghilangkan barang bukti, kan sudah kejaksaan, apalagi mengulangi perbuatan yang sama kan sudah lama kejadiannya,” ujarnya.

Budiman juga mengaku, bahwa pada P21 ia telah mengajukan tahanan namun ditolak.

“Tetapi pada waktu persidangan dimulai saya, juga telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim sebanyak tiga kali. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,”

Baca Juga :  Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

“Kita minta jaminan kepada anak dan istri, Alhamdulillah dikabulkannya,” imbuhnya.

Budiman mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan juga kepada kejaksaan.

“Saya sangat berterima kasih banyak” ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

**

Share :

Baca Juga

BERITA

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tingkat Kecamatan Sampang

ARTIKEL

Mantap! PKM MAN 2 Padang Sabet 2 Juara di LKBB se Sumbar dan Riau

BERITA

Cegah Kejahatan di Akhir Pekan, Polres Bintan Laksanakan KRYD

ARTIKEL

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis Mulai Benahi Pasar, Atur Rekayasa Lalu Lintas, dan Beri Seragam Gratis untuk Siswa

BERITA

Tarik-Ulur Berakhir, Tekanan Politik & Suara Publik, Lepaskan Belenggu Bisikan penguasa .

ARTIKEL

Lestarikan Budaya Minangkabau, Edy Oktafiandi Apresisi Prosesi Baarak Babako dan Malam Bainai MIN 4 Kota Padang

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini, Tanggal 19 November 2024

ARTIKEL

Tadabbur Qur’an SMK-IT AL IZHAR, Kamang Magek-Agam, dikunjungi ustadz KH Bachtiar Nasir Lc, MM