Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:39 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang : Kejari Padang Belum Menetapkan Tersangka dan Masih Menunggu Perhitungan Negara dari BPKP

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan, dimana kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.

Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,”katanya saat, Senin (31/7).

Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),” ujarnya.

Baca Juga :  Toleransi Lintas Umat Berama, Pemuda Non Muslim Membantu Kelancaran Sholat Idul Adha

Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).

“Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,” tegasnya.

Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gelar Pemaparan Hasi Pembelajaran Dikbangspes T.A 2023

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.

Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan Satim Dalam Kondisi Meninggal Dunia Mengapung Disekitar Lokasi Kejadian

BERITA

LCC Kadarkum 2023 Sukses Digelar

BERITA

Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

BERITA

Patroli Gabungan Bersinergi dengan TNI untuk Ciptakan Kondisi Politik Aman  

BERITA

Respon cepat Polsek Sekupang datangi kebakaran Ruko di Ciptaland

BERITA

Kapolda Sumsel Lepas Kontingen Porseni NU Tingkat Nasional 2023 di Sumsel

BERITA

Pemprov Optimalkan Pemanfaatan Aplikasi SP4N-LAPOR untuk Kawal Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan Framework Kerja Sama Pendidikan antara Unhan RI dan Kedubes Palestina