Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:39 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang : Kejari Padang Belum Menetapkan Tersangka dan Masih Menunggu Perhitungan Negara dari BPKP

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan, dimana kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.

Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,”katanya saat, Senin (31/7).

Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),” ujarnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jateng Terapkan Perubahan Materi Ujian Praktik SIM Diseluruh Jajaran Lalu Lintas

Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).

“Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,” tegasnya.

Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Ir, Asnel: Tidak Ada Dualisme Dalam Kepengurusan Persatuan Pensiunan Indonesia Sumbar

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.

Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar apel gabungan yang dihadiri oleh seluruh pejabat, ASN, THL dan stakeholder terkait lainnya di lingkup pemerintahan  

BERITA

Gelar Konsolidasi, Caleg PKB Dapil 1 Kota Padang, Optimis Menuju Parlemen Sumbar dan Menangkan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

BERITA

Kadis Pendidikan Sumbar Launching Dana Kemanusiaan untuk Palestina

ARTIKEL

Kapuspen TNI : Prajurit dan PNS TNI Tingkatkan Kepekaan dan Kesigapan Merespons Berita Hoaks

BERITA

Satlantas Polres Pekalongan Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

BUDAYA

Kasat Binmas Himbau Masyarakat Desa Salak Untuk Mencegah Berkembangnya Paham Radikalisme, Anti Pancasila

ARTIKEL

Rumah Sakit Unand Akan Jadi Pusat Pelayanan Stem Cell. Ini Kata dr, Yefri Zulfiqar Dirut RS Unand

ARTIKEL

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai Selesaikan Penugasan di BUMN