Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:39 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang : Kejari Padang Belum Menetapkan Tersangka dan Masih Menunggu Perhitungan Negara dari BPKP

PADANG, SINYALNEWS.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, hingga kini terus melakukan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi dan Ketua Tim Penyidikan Perkara SMK Pertanian Pembangunan (PP) Negeri Padang Wiliyamson mengatakan, dimana kasus tersebut masih ditahap dipenyidikan.

Namun demikian hingga kini belum, menetapkan tersangka dalam perkara ini,”katanya saat, Senin (31/7).

Disebutkannya, saat ini, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Untuk saksi ada sekitar 26 orang yang kita periksa, diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek),” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa SMA Adabiah Padang

Terkait dengan hasil perhitungan negara, disebutkan masih dalam proses dari BPKP Sumatra Barat (Sumbar).

“Jadi perlu kami sampaikan dan tegaskan, dari pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan, jika sudah ada calon tersangka maka itu tidak benar.Dan terkait perhitungan dari BPKP kami masih menunggu, jadi yang kemaren mengatakan hasil BPKP sudah keluar itu tidak bena,” tegasnya.

Dikatakannya, bila rangkaian telah dipenuhi maka akan masuk pada tahap selanjutnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.

Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Hari Perdana, Kakan Kemenag Kota Padang Pantau Pelaksanaan KSM Tingkat Provinsi Sumatera Tahun 2023

Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022.

Pihaknya menemukan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.

Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.

Share :

Baca Juga

BERITA

Aspal Diguyur Hujan, Aturan Terinjak: Proyek Jalan Imam Bonjol Pertaruhkan Uang Publik dan Keselamatan Warga

ARTIKEL

Lestarikan Lingkungan, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Laksanakan Penghijauan

BERITA

Mewakili Kadisperindag Sumbar Pimpin Apel Senin Pagi. Ini Kata Darman, ST, MM

BERITA

H.Zulkifli MKW Suku Sikumbang Parak Karambia Hadiri Halal bil Halal Suku Sikumbang

BERITA

HJK 235 Padang Panjang: Tebar Semangat Membangun dengan Hati, Inovasi, dan Kolaborasi

BERITA

Bimbingan Remaja Usia Sekolah Cegah Pernikahan Dini

BERITA

Sambangi Warga Batang Kabung, Dedy Maries di Sambut Hangat 

BERITA

Polres Bintan Tanam Ribuan Bibit Pohon Mangrove di Pantai Lahoa