Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 10:29 WIB

Bapak Bejat Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Kejari Agam Tuntut Hukuman 15 Tahun Penjara Penjara Denda Rp 5 Miliar

Agam, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut Budi Satria, terdakwa dalam kasus pencabulan anak kandung sendiri, dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2023).

“Menuntut Terdakwa Budi Satria pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU Terdakwa Budi Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Terdakwa Budi Satria untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Apresiasi Komitmen PT. Pegadaian dan Forsepsi dalam Menjaga Lingkungan lewat Pengelolaan Sampah

Menanggapi tuntutan itu, Terdakwa Budi Satria mengajukan pledoi atau pembelaan.

Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.

Baca Juga :  Penuh Khidmat, Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya,  Kabupaten Agam.

Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gelaran Lomba Dalam Rangka HUT RI ke 80 di Disperindag Sumbar Berlangsung Meriah

BADAN NEGARA

Perkokoh Diplomasi Maritim, KRI SIM-367 Latihan Bersama Tiga Kapal Perang Australia di Keris Woomera 2026

BERITA

Peduli, Polres Pasaman Barat Bedah Rumah Warga di Nagari Rabi Jonggor

BERITA

Ronny Pahlawan Melepas Atlet Kick Boxing Berlaga ke Pekan Olahraga Beladiri 2023, Targetkan 4 Medali Emas

BERITA

SIPASTI dan Harapan agar Keluhan Air Tak Lagi Mengalir Tanpa Jawaban

ARTIKEL

Sekda Prov Sumbar Berduka, Ibunda Beliau Tutup Usia Dalam Usia 82 Tahun

ARTIKEL

Pererat Tali Silaturahmi Guna Menunjang Tugas Pokok, Babinsa Koramil Mapurujaya Gelar Komsos Bersama Pekerja TKBM Di Wilayah Binaan

ARTIKEL

Ketahui Kondisi Di Wilayahnya, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Di Desa Binaan