Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 10:29 WIB

Bapak Bejat Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Kejari Agam Tuntut Hukuman 15 Tahun Penjara Penjara Denda Rp 5 Miliar

Agam, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut Budi Satria, terdakwa dalam kasus pencabulan anak kandung sendiri, dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo saat sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/7/2023).

“Menuntut Terdakwa Budi Satria pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU Terdakwa Budi Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Terdakwa Budi Satria untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Selenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Candi Tahun 2023-2024

Menanggapi tuntutan itu, Terdakwa Budi Satria mengajukan pledoi atau pembelaan.

Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/7/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.

Baca Juga :  Peresmian Basko City Mall Sejalan dengan Operasional Jalan Tol Padang-Sicincin

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya,  Kabupaten Agam.

Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Tripartite Agreement Resmi Ditandatangani, TNI AL Akan Segera Diperkuat dengan Sistem Penyelamatan Kapal Selam Baru Buatan Inggris

BERITA

Masih dalam Suasana Lebaran, Babinsa Silahturahmi ke Tempat Kepala Desa

BERITA

SATRESNARKOBA POLRESTA CILACAP MENANGKAP 2 ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

ARTIKEL

Pencarian pada hari ke tujuh resmi ditutup, kakek Tobari dinyatakan hilang

BERITA

Buka Musda HPJI Sumbar, Gubernur Mahyeldi Berharap Inovasi dalam Pembangunan Jalan Dapat Menjawab Kebutuhan Zaman

BERITA

Rapat Pemuda IPTAS Dalam Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78

ARTIKEL

Menteri Prabowo Resmikan Ruang Makan Husein Akmil Magelang

ARTIKEL

Menyongsong 100 Hari Kerja JFP-CANDRA, Bupati Solok Melaunching TPID Angkutan Barang Dan Bus Sekolah Gratis