Home / BERITA / HUKUM

Monday, 8 May 2023 - 18:48 WIB

Bawa Narkotika Jenis Ganja, 2 Orang Pria Diamankan BNNP Sumbar, Satunya Anak Dibawah Umur

Dua orang tersangka diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat. Ist

Padang, Sinyalnews.com,- Diduga terlibat narkotika jenis ganja,  dua orang tersangka diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat. Salah satu dari kedua tersangka masih di bawah umur.

Dimana penangkapan dilakukan di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang  pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Sukria Gaos mengatakan, kedua tersangka didapati membawa 11 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.

“Kami mengamankan dua orang tersangka yang diduga membawa barang terlarang narkotika jenis ganja,” kata Sukria Gaus di Kantor BNNP Sumbar pada Senin (08/05).

Kedua tersangka yakni lelaki berinisial IDA (25) warga Sawah Laweh Bunga Pasang Pesisir Selatan dan MFR (16) warga Kampung Jawa Kota Pariaman.

“Total barang bukti ganja yang diamankan di TKP sekitar 8.498,21 gram berdasarkan timbangan PT.Pegadaian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Wara Wiri Feskraf 2023, Gilang Ramadhan Siap Tampilkan Orkestra Perkusi yang Spektakuler

Diketahui kronogi penangkapan berawal dari laporan yang diterima BNN Sumbar,  akan ada pengangkutan narkotika jenis ganja kering yang dibawa melintasi Provinsi Sumbar.

“Pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 kami mendapat laporan pengiriman ganja, lalu kita lakukan penyelidikan dan terpantau bahwa ganja akan dikirim dengan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lapangan dan memantau kendaraan tersangka yang diduga membawa ganja tersebut hingga berhasil diamankan di Jalan By Pass Kota Padang.

“Tersangka membawa barang tersebut mengunakan mobil merk Honda Jenis Mobilio yang melewati lokasi penangkapan sekira pukul setengah delapan pagi,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar diduga narkotika jenis ganjs kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah karung pembungkus ganja, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, satu unit Handphone Android merk OPPO warna abu metalik,

Barang bukti lainnya satu buah dompet hitam merk Levis, dan satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik dengan nopol BA 1403 GC.

Baca Juga :  Pos Kout Berhasil ! Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dengan Sukarela Kepada Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti

Selanjutnya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar atau denda maksimal Rp10 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa Sumbar sudah memasuki zona merah dalam permasalahan narkotika. Umumnya Sumbar menjadi provinsi singgahan dalam pengiriman narkotika.

“Kita sangat prihatin dengan keadaan Sumbar yang mencapai zona merah sejak 2019 dalam masalah narkotika. Ganja dari Aceh melewati Sumut lalu ke Sumbar untuk dikirim lagi ke daerah lain,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar semua Stakeholder yang ada di Sumbar dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.

“Seharusnya stakeholder juga berperan dalam pemberantasan, kalau kita ada laporan dari masyarakat tentang pengangkutan narkotika kita langsung sigapi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

BERITA

H. Irwan Zuldani Salurkan Sembako ke 14 Titik Terdampak Bencana Banjir di Padang

ARTIKEL

Babinsa Berikan Pembekalan Wasbang dan Bela Negara Siswa SMK YPE Sampang

BERITA

Persit Ranting 08 Koramil 07/ Maos Ikuti Literasi Digital Kepada Keluarga Besar TNI Secara Virtual

BERITA

Kompak Salah Jalan, Bapak dan Anak Diciduk Polisi karena Narkoba

ARTIKEL

Kolaborasi Lintas Sektor, Satgas 126/KC Fokus Tingkatkan Kesehatan di Ninati

BADAN NEGARA

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DAERAH

Wujud Nyata Kepedulian Pasca Bencana, Kepala BNPB RI Resmikan Jalan Lubuk Mata Kucing, Jembatan Tanjung, dan Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Padang Panjang