Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / INTERNASIONAL / NASIONAL

Friday, 5 May 2023 - 20:05 WIB

Peradi Goes to School Seri ke 16 Menyasar SMAN 8 Padang  

Padang, Sinyalnews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke 16.

Peradi Goes to School ke 16 ini turut dihadiri 9 orang pengurus DPC dari Peradi Padang. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Katanya, “kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik”.

“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” tambah Miko, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga :  Ketua KAN Pauh IX Terpilih Temui Wawako Padang, Siap Selaraskan Program Adat dengan Visi Pembangunan Kota

Menurut Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA N 7 Padang itu, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengajak seluruh sivitas SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

 

Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum.

“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Implementasikan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Pekalongan Mengajar di SMAN 1 Bojong

Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang. Ke depan Ia menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.

Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua DPRD Padang Panjang Imbral Hadiri Pelantikan Hendri Arnis & Allex Saputra di Istana Negara

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli Malam dan Komsos

BERITA

Ketika Semua Kembali Duduk Semeja: PAN Padang Panjang Menutup Luka, Menatap 2029 dengan Semangat Persaudaraan Subjudul:

BERITA

Bupati Hamsuardi Resmikan Pemekaran Wilayah Kejorongan Sejumlah Nagari Di Kecamatan Lembah Melintang

BERITA

Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Bantu Warga Semunying Mendapatkan Air Bersih 

BERITA

DPC Partai Demokrat Kota Pekalongan Adakan Syukuran  

BERITA

Di Rusunawa Sungai Andok, Kemerdekaan Tumbuh dari Tawa Anak-Anak

BERITA

Kolaborasi Noraini Cookies Worldwide Sdn, Bhd dengan Alisa Khadijah ICMI Sumbar, UNP dan Pemprov Sumbar