Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / INTERNASIONAL / NASIONAL

Friday, 5 May 2023 - 20:05 WIB

Peradi Goes to School Seri ke 16 Menyasar SMAN 8 Padang  

Padang, Sinyalnews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengadakan Peradi Goes to School di SMA N 8 Padang Seri ke 16.

Peradi Goes to School ke 16 ini turut dihadiri 9 orang pengurus DPC dari Peradi Padang. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Katanya, “kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik”.

“Secara hukum, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum, di Kota Padang melanggar Perda tentang pengelolaan sampah dapat didenda maksimal 5 juta rupiah,” tambah Miko, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga :  Viral !!!, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab Solok Adu Mulut dengan Bawahan Sendiri

Menurut Miko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA N 7 Padang itu, aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63, Perda Kota Padang No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ia mengajak seluruh sivitas SMA N 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

 

Hadirnya DPC Peradi Padang ke SMA N 8 Padang, menjadi rasa bangga sendiri bagi sekolah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Lili Kurnia. Katanya dari kegiatan itu siswanya dapat memahami dasar-dasar hukum.

“Pihak sekolah berterima kasih kepada Peradi yang telah memilih sekolah kami. Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Wawako, Apresisai Kemenag Padang Gelar Bazar Ramadhan Jual Barang Bekas Berkualitas

Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang. Ia telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang. Ke depan Ia menargetkan siswa dan siswi di Padang dapat paham dasar-dasar hukum.

Dasar-dasar hukum yang ia maksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sumbar Jadi Provinsi Terinovatif di Ajang IGA 2023, Inovasi Unggulan “Masuk Sorga”

BERITA

Eksponen Mahasiswa Siap Bangun Sinergi Dengan Polda Jateng Amankan Arus Mudik 2023

BERITA

Kursi Basah PDAM Sepi Peminat, Benarkah Sudah Ada Nama di Saku Walikota?

BERITA

Tim Dinas PUPR Kota Padang Survei Pengukuran Rencana Jalan Kingkung di Belakang Surau Jambak Gunung Pangilun

ARTIKEL

Aset  Lanud Sultan Hasanuddin Di Kabupaten Pinrang Disiapkan  Dukung Program Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan

BUDAYA

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen: JPU Hadirkan Saksi

ARTIKEL

Cuaca Buruk di Padang, Jalan Amblas dan Rumah Warga Terancam Longsor

BERITA

Seorang Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Meninggal Dunia di RS AnNur Makkah