1 Juta Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Diamankan Polres Kebumen dalam KRYD Bulan Ramadhan

Kebumen.Sinyalnews.com – Jutaan butir petasan rawit, 18 Kg bubuk mercon, serta belasan lembar sumbu mercon diamankan Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan.

1 juta petasan diamankan dari gagalnya transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren yang tercium Sat Reskrim Polres Kebumen. Petasan dikemas dalam 100 karton, tiap karton berisikan 10 ribu butir petasan, pada hari Sabtu 25 Maret 2023.

Pada transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, total ada 4 tersangka yang diamankan dalam KRYD, dan kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, ataupun Unit Reskrim Polsek Karangsambung.

“TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng,” jelas Kapolres didampingi pejabat utama Polres, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga :  Kandang Ayam 2 Lantai Berisi 15.000 Ayam di Doro Pekalongan Terbakar

Ke empat tersangka yang diamankan yakni inisi RG (18), BR (18) keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, diamankan di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, bersama 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon, pada hari Senin 27 Maret 2023.

Tersangka selanjutnya MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan Sat Reskrim pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di dekat rumah tinggalnya dengan barang bukti 4 Kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.

Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 Kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.

Baca Juga :  Gaktiplin, Propam Polres Pekalongan Cek Sikap Tampang dan Data Diri

“Tersangka Kutowinangun ini, dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.

Adanya hal tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat supaya tidak bermain dengan petasan karena membahayakan serta ancaman hukuman yang berat.

Mengingat kejadian lebaran tahun 2021 silam, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, patut menjadi pembelajaran bersama.

Selanjutnya belum lama, di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, ledakan petasan juga menjadi perhatian publik, satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan belasan rumah hancur akibat kejadian tersebut.

Nasx.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bersama Masyarakat, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bakti Teritorial Prima Bersihkan Lingkungan

BERITA

Satpol PP Kota Padang Tertibkan 6 Anak Jalanan Karena Sudah Ganggu Kenyamanan

BERITA

Wagub dan BKSDA Sumbar Resmikan Sistem Pendakian Booking Online Pertama di Indonesia

BERITA

Pemda Pasbar Bersama Forkopimda Gelar Rapat Tindak Lanjut Perambahan Hutan Di Wilayah Sekitar Teluk Tapang

ARTIKEL

Pasar Raya Padang Terbakar. Dua Petak Toko Ludes Jadi Abu

BERITA

Gakum Kosgoro 1957 Terbentuk Sebagai Pengawal Golkar pada Pemilu 2024

ARTIKEL

Jacob Ereste : Memaknai Hidup dan Kehidupan Sebelum Mati

ARTIKEL

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI,  Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa