1 Juta Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Diamankan Polres Kebumen dalam KRYD Bulan Ramadhan

Kebumen.Sinyalnews.com – Jutaan butir petasan rawit, 18 Kg bubuk mercon, serta belasan lembar sumbu mercon diamankan Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan.

1 juta petasan diamankan dari gagalnya transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren yang tercium Sat Reskrim Polres Kebumen. Petasan dikemas dalam 100 karton, tiap karton berisikan 10 ribu butir petasan, pada hari Sabtu 25 Maret 2023.

Pada transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, total ada 4 tersangka yang diamankan dalam KRYD, dan kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, ataupun Unit Reskrim Polsek Karangsambung.

“TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng,” jelas Kapolres didampingi pejabat utama Polres, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga :  Pedagang Liar Kembali Jualan di Lapangan Parkir Pasar Bandar Buat Kinerja Dinas Pasar dipertanyakan

Ke empat tersangka yang diamankan yakni inisi RG (18), BR (18) keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, diamankan di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, bersama 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon, pada hari Senin 27 Maret 2023.

Tersangka selanjutnya MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan Sat Reskrim pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di dekat rumah tinggalnya dengan barang bukti 4 Kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.

Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 Kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.

Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.

Baca Juga :  KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores

“Tersangka Kutowinangun ini, dia adalah home industri pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.

Adanya hal tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat supaya tidak bermain dengan petasan karena membahayakan serta ancaman hukuman yang berat.

Mengingat kejadian lebaran tahun 2021 silam, petasan menewaskan beberapa warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, patut menjadi pembelajaran bersama.

Selanjutnya belum lama, di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, ledakan petasan juga menjadi perhatian publik, satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan belasan rumah hancur akibat kejadian tersebut.

Nasx.

Share :

Baca Juga

BERITA

Lihat Tim Yang Mendominasi Kejuaraan Menembak Kasal Cup 2023 Jalesveva, Jayamahe

BERITA

Sangat Bermanfaat! Bus Gratis Verry Mulyadi Hadir Pertahankan Eksistensi Adat Minangkabau

ARTIKEL

Zikri Afman, Siswa SMAN 3 Padang Raih 3 Medali Emas O2SN SMA Tingkat Prov Sumbar

BERITA

Kepala Bakamla RI Tinjau Lahan di IKN Nusantara

KEMENTERIAN

Gelar Rapat, Kemenag Kota Padang Siap Sukseskan Lebaran Yatim Berbagi Cinta Berlimpah Berkah

ARTIKEL

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin Hadiri Wisuda Tahfidz SMAN 6 Padang Angkatan ke 2

ARTIKEL

Babinsa Berikan Pembekalan Wasbang dan Bela Negara Siswa SMK YPE Sampang

ARTIKEL

Sopir Travel Jakarta-Kebumen jadi Pengedar Sabu