Lanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung:Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Replik

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dinilai terkesan sangat asal-asalan dan menganggap enteng proses persidangan praperadilan atau bisa saja dikatakan sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga Praperadilan.

Hal tersebut diungkapkan pemohon praperadilan tersangka A melalui Kuasa Hukumnya Mardefni, SH, MH, Gusni Yenti SH dan Irwan Nevada SH dalam menanggapi, jawaban pemohon Kejati Sumbar pada Selasa (21/2).

Dalam lanjutan sidang praperadilan dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah susun (rusunawa) pekerjaan/ASN Kabupaten Sijunjung yahun anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Padang.

“Kejati Sumbar tidak cermat dan teliti membaca isi dan maksud dari permohonan praperadilan pemohon, sehingga Kejati Sumbar sebagai termohon keliru dalam memberikan jawaban terhadap dasar hukum Pemohon,”katanya.

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Lingkungan: Polsek Subah Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Dari jawaban Kejati tersebut seolah-olah Kajati Sumbar tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah mengeluarkan surat dan telah dilaporkan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui surat Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

 

Oleh sebab itu, slogan Jaksa itu satu ternyata tidak demikian halnya dengan jawaban tersebut karena Kejati tidak ada kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diasumsikan Jaksa Itu tidak satu, satu Kejaksaan Negeri Sijunjung, satu lagi Kejati Sumbar. Sehingga dalil tersebut tidak beralasan, karena bukan bukti permulaan lagi, tetapi bukti permulaan yang dimula-mulakan lagi.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Pamerkan Produk Unggulan Pada Kegiatan Rapim Kodam XVII/Cenderawasih

“Soal SPDP, pemohon menegaskan, seharusnya yang diberikan kepada tersangka, adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bukan lampiran Pemberitahuan Penyidikan Perkara tindak Pidana yang ditujukan kepada Ketua KPK, dari jawaban tersebut sangat jelas dan tandas Kejati telah mengaku, bahwa memang tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon,”ujarnya.

Usai replik tersebut, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara SH mengundur sidang Rabu (22/2) besok untuk mendengarkan Duplik dari Kejaksaan Tinggi Sumbar (termohon).

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

BERITA

Gubernur Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

BADAN NEGARA

Kakankemenag Kota Padang Launching Program Inovasi KUA Padang Utara

BERITA

M. Fikar Datuak Rajo Magek “Pimpin” PDM Muhamadyah Padang pada Musyda Ke 23.

BERITA

Dr. Yaslinda Lizar, S.Si., M.Kom Ahli Waris Hj. Syamsidar Hasan Kirim Surat Keberatan Kepada Dirut BPR Cempaka

BERITA

Etis Politik dan Politik Etis Dalam Budaya Kita

BERITA

Polsek Batang Kota Amankan 300 Biji SelongsongĀ Mercon Beserta 9 Alat Pembuatnya

ARTIKEL

Tuduhan Soekarno Berkhianat dan Dukung PKI Tak Terbukti, Resmi Dicabut