Lanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung:Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Replik

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dinilai terkesan sangat asal-asalan dan menganggap enteng proses persidangan praperadilan atau bisa saja dikatakan sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga Praperadilan.

Hal tersebut diungkapkan pemohon praperadilan tersangka A melalui Kuasa Hukumnya Mardefni, SH, MH, Gusni Yenti SH dan Irwan Nevada SH dalam menanggapi, jawaban pemohon Kejati Sumbar pada Selasa (21/2).

Dalam lanjutan sidang praperadilan dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah susun (rusunawa) pekerjaan/ASN Kabupaten Sijunjung yahun anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Padang.

“Kejati Sumbar tidak cermat dan teliti membaca isi dan maksud dari permohonan praperadilan pemohon, sehingga Kejati Sumbar sebagai termohon keliru dalam memberikan jawaban terhadap dasar hukum Pemohon,”katanya.

Baca Juga :  Disambut Gubernur Sumbar, Wapres RI Tiba Di Padang

Dari jawaban Kejati tersebut seolah-olah Kajati Sumbar tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah mengeluarkan surat dan telah dilaporkan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui surat Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

 

Oleh sebab itu, slogan Jaksa itu satu ternyata tidak demikian halnya dengan jawaban tersebut karena Kejati tidak ada kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diasumsikan Jaksa Itu tidak satu, satu Kejaksaan Negeri Sijunjung, satu lagi Kejati Sumbar. Sehingga dalil tersebut tidak beralasan, karena bukan bukti permulaan lagi, tetapi bukti permulaan yang dimula-mulakan lagi.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Berhasil Menangkap 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan Mei-Juni

“Soal SPDP, pemohon menegaskan, seharusnya yang diberikan kepada tersangka, adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bukan lampiran Pemberitahuan Penyidikan Perkara tindak Pidana yang ditujukan kepada Ketua KPK, dari jawaban tersebut sangat jelas dan tandas Kejati telah mengaku, bahwa memang tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon,”ujarnya.

Usai replik tersebut, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara SH mengundur sidang Rabu (22/2) besok untuk mendengarkan Duplik dari Kejaksaan Tinggi Sumbar (termohon).

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Anton Wira Tanjung, terpilih aklamasi pimpin HNSI Padang Pariaman

BERITA

Ketua DPRD Kab Solok Alami Pencurian Betapa Kagetnya Dodi Hendra Setelah Tau Siapa Pelakunya

ARTIKEL

Kapolda Sumbar Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2023

BERITA

ASN Kankemenag Padang Sembelih Tiga Sapi Kurban

BERITA

Alumni Sumbang Dana Pembangunan Mushalla Ahmad Karim SMKN 1 Bukittinggi 

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Pengamanan Karnaval Dalam Rangka HUT RI Ke 78

BERITA

Masuk 5 Besar, Posyandu Sinar Gunung 11 Gunung Pangilun dinilai tim Penilai Kota Padang

ARTIKEL

Di Sumbar , Vaksin Ke 4 Pertama itu ,Di Rupajang