Lanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung:Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Replik

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), dinilai terkesan sangat asal-asalan dan menganggap enteng proses persidangan praperadilan atau bisa saja dikatakan sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga Praperadilan.

Hal tersebut diungkapkan pemohon praperadilan tersangka A melalui Kuasa Hukumnya Mardefni, SH, MH, Gusni Yenti SH dan Irwan Nevada SH dalam menanggapi, jawaban pemohon Kejati Sumbar pada Selasa (21/2).

Dalam lanjutan sidang praperadilan dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah susun (rusunawa) pekerjaan/ASN Kabupaten Sijunjung yahun anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Padang.

“Kejati Sumbar tidak cermat dan teliti membaca isi dan maksud dari permohonan praperadilan pemohon, sehingga Kejati Sumbar sebagai termohon keliru dalam memberikan jawaban terhadap dasar hukum Pemohon,”katanya.

Baca Juga :  Hujan dan Angin Kencang Melanda Kota Padang. Pohon Tumbang, 18 Rumah Rusak, dan Longsor di Dua Lokasi

Dari jawaban Kejati tersebut seolah-olah Kajati Sumbar tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah mengeluarkan surat dan telah dilaporkan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui surat Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

 

Oleh sebab itu, slogan Jaksa itu satu ternyata tidak demikian halnya dengan jawaban tersebut karena Kejati tidak ada kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diasumsikan Jaksa Itu tidak satu, satu Kejaksaan Negeri Sijunjung, satu lagi Kejati Sumbar. Sehingga dalil tersebut tidak beralasan, karena bukan bukti permulaan lagi, tetapi bukti permulaan yang dimula-mulakan lagi.

Baca Juga :  Tinggal 2 Hari Semangat Kerja Personel TMMD Dan Warga Masih Terjaga Di Lokasi Kerja

“Soal SPDP, pemohon menegaskan, seharusnya yang diberikan kepada tersangka, adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bukan lampiran Pemberitahuan Penyidikan Perkara tindak Pidana yang ditujukan kepada Ketua KPK, dari jawaban tersebut sangat jelas dan tandas Kejati telah mengaku, bahwa memang tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon,”ujarnya.

Usai replik tersebut, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara SH mengundur sidang Rabu (22/2) besok untuk mendengarkan Duplik dari Kejaksaan Tinggi Sumbar (termohon).

Share :

Baca Juga

BERITA

Penanganan Cepat dan Terkoordinasi, Pemko Padang Panjang Fokus Pulihkan Dampak Bencana

ARTIKEL

Bupati Pasaman Barat Lantik Bamus Nagari Salingka Muaro

ARTIKEL

*Semangat HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Yonzopur 5/ABW Beraksi Dan Berinovasi Serta Berkarya

BERITA

Kapolres Pekalongan Kota pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres

BADAN NEGARA

15 Orang Tertimbun Longsor di Nagari Sungai Abu Kab Solok

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Peresmian Bank Emas Oleh Presiden RI

ARTIKEL

Disperindag Sumbar Kembali Gelar Bazar Ramadhan 2023 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar

BERITA

Pameran MTQ Korpri VI Tingkat Nasional 2022 Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif