Ketua DPC Demokrat Kab. Solok di Tahan Kajari Prabumulih

Kab. Solok, Sinyalnews.com,– Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Solok. Ketua DPC Demokrat Kab Solok Ir Iriadi, S, Dt Tumenggung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih. Ir, Iriadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar. Iriadi adalah mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kab Solok.

Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam lamanya didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang didatangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan perkembangan pada kegiatan belanja hibah pada Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018, penyidik menetapkan Ir H Iriadi MS sebagai tersangka tepatnya Kamis 9 Februari 2023.
“Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023.

Baca Juga :  Terkait Ada Warga Yang Pindah, Warga Rempang : Mereka Bukan Asli Pasir Panjang

Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. “Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” ucapnya

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan. “Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih,” bebernya.

Baca Juga :  Tim Padang City Juara Harapan di Liga Sentra Indonesia 2022

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” ungkap Anjasra

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045

BERITA

Dabramil 07/ Maos Beserta Babinsa Hadiri Kegiatan Jalan Sehat HUT PGRI Dikecamatan Sampang

BERITA

Mutasi Bergulir di Pemko Padang, Ances Kurniawan Tempati Pos Baru Sebagai Kadis Perhubungan Kota Padang

BADAN NEGARA

Kapolres Bintan Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Teluk Sasah Seri Kuala Lobam

ARTIKEL

Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar dan Kepala Kanwil, BPN Sumbar hadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

BERITA

Gubernur Sumbar Buka Acara Sosialisasi UU no 16 Tahun 2017 Tentang Ormas

ARTIKEL

Fajar Kurniawan Siswa SLBN 1 Kubung Solok Raih Medali Perunggu di Ajang LKS SLB Tingkat Nasional

BERITA

Jelang Wara Wiri Feskraf 2023, Gilang Ramadhan Siap Tampilkan Orkestra Perkusi yang Spektakuler