Padang, Sinyalnews.com,- Team operasional Polsek Padang Selatan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib bertempat di sebuah warung bakso di Jln. Pasar Raya Kel. Kp. Jao Kec. Padang Barat Kota Padang, telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana Pencurian.
Tersangka berinisial An pgl T (36), warga Jln. Seberang Padang Selatan Kel. Seberang Padang Kec. Padang Selatan Kota Padang, ditangkap berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/ B /03/l/2023/SPKT/RESKRIM /POLSEK PADANG SELATAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.tanggal 18 Januari 2023.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi SH, MH mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggota tim opsnal Polsek Padang Selatan melakukan penangkapan terhadap tsk PGL T dalam perkara pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 08.30 WIB di dalam Mushola Nursida di Jalan Sutan syahril no. 29 Kel. Seberang Padang Kec. Padang Selatan Kota Padang
“Tsk.An. PGL T kita dapati sedang berada di sebuah warung bakso di Jln. Pasar Raya Kel. Kp. Jao Kec. Padang Barat Kota Padang. Kemudian saya perintahkan anggota Opsnal Polsek Padang Selatan melalui Panit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap Tsk.An. PGL T dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk proses lebih lanjut” ujar AKP Nanang Irawadi.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A 33 5 G warna hitam sudah diamankan di Mako Polsek Padang Selatan untuk pengembangan kasus. “Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KHUP” akhir Kapolsek
(Marlim)