Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Pegawai Inspektorat Kominfo
Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bidang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek itu digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika serta FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr.Ketut Sumadana,SH,MH melalui keterangan tertulis pada Selasa (10/1).
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.