Home / BERITA

Saturday, 3 December 2022 - 09:47 WIB

Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

 

Agam – Tim Gabungan yang bertugas menertibkan kegiatan-kegiatan Illegal Mining (Tambang ilegal) di Provinsi Sumatera Barat, turun melakukan inspeksi ke lokasi eksploitasi tambang PT. Bakapindo, yang beroperasi di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada hari Jum’at, 02 Desember 2022.

Terpantau dilapangan, Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pemprov Sumbar, diasistensi oleh Azril, Koordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.

 

 

Unsur Polda Sumbar diasistensi oleh Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, Kanit Tipidter Polresta Bukittinggi, Iptu. Andrio Siregar. Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Syaiful, berikut dengan Tim Reskrim Polresta dan Tim Polsek Tilatang Kamang. Selain unsur tersebut diatas, hadir juga Tim dari Polisi Hutan UPTD Agam Raya dan Dinas Kehutanan Agam

Tim Gabungan bertemu dengan Ardinal, Kepala Teknik Tambang yang mewakili pihak PT. Bakapindo. Menjawab pertanyaan Tim Gabungan, Ardinal menerangkan bahwa, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) sudah ada.

 

“Izinnya yang dari pusat, sudah keluar IUP,  ada izin yang dimiliki PT. Bakapindo, kalau yang 9,6 Hektar sudah ditingkatkan dan sudah keluar IUP OP nya baru-baru ini dibulan Desember 2022”, terangnya dihadapan Tim Gabungan.

 

 

 

“Soalnya izin sudah dialihkan ke Provinsi, sementara izin yang luasnya 51,9 Hektar yang dari pusat baru sebatas IUP saja,” tambah Ardinal di lokasi pabrik PT. Bakapindo, yang berada di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, pada Jumat pagi, 2 Desember 2022.

 

Tim Gabungan tidak luput melakukan inspeksi ke kantor PT. Bakapindo, guna mendalami administrasi perizinan perusahaan yang diduga belum memiliki legalitas, serta dugaan lain terkait dengan kegiatan eksploitasi tambang yang melampaui batas kewenangan Bakapindo.

Baca Juga :  Polres Batang dan PDAM Gelar Bakti Sosial Bantu Warga Salurkan Air Bersih

 

TEMUAN LAPANGAN

 

Dilokasi eksploitasi dan pabrik, Tim Gabungan mendapati alat-alat pabrikasi, truk, alat berat, tumpukan bahan baku yang dilaporkan masyarakat setempat beroperasi seperti biasa.

 

Ardinal menyangkal penampakan semua hal yang terkait dengan produksi dan pabrikasi dilokasi tersebut, merupakan hasil kerja PT. Bakapindo.

 

“Ini hasil produksi CV. Bukit Raya, kalau Bakapindo tidak produksi, sampai saat ini izin industrinya CV. Bukit Raya masih ada, jadi didalam 1 area ini ada 2 perusahaan, CV Bukit Raya dan PT. Bakapindo”, terang Ardinal kepada Tim Gabungan.

 

Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril, menguraikan persoalan perizinan PT. Bakapindo yang diajukan seluas 9,6 hektar, masih ditahap IUP Eksplorasi. IUP Eksplorasi masih memerlukan kajian yang mendalam terhadap sampel material/mineral, aspek sosial kasyarakatan, aspek ekonomi, dampak lingkungan dan segala macam yang terkait dengan peningkatan izin nya menjadi perizinan OP.

 

“Saat ini mereka baru mengajukan peningkatan izin OP melalui sistem online (OSS). Sekarang posisi kita  (Pemerintah Provinsi) sedang mengkaji masalah itu”, ujar Azril.

Lanjut Azril, “Terkait dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan tambang diluar izin di Sungai Dareh dan terindikasi hasil tambangnya dibawa kesini, hal itu-kan sudah diluar izin ya Pak, tentu perlu pembuktian dari aparat penegak hukum”.

 

“Tentu hal itu bukan tugas kita saja, ESDM, Kehutanan, Lingkungan, tentu tugas kita bersama, termasuk masyarakat. Tetapi yang lebih berwenang yang pasti aparat penegak hukum,” pungkas Azril.

Baca Juga :  Bermain di Dekat Sumur, Seorang Remaja di Kabarkan Tercebur Dan Meninggal Dunia

PT. Bakapindo tidak melakukan kegiatan eksploitasi lagi di lokasi yang diketahui umum adalah, lokasi yang dikuasai oleh PT. Bakapindo. Uniknya pengalihan otoritas lokasi tersebut disampaikan oleh Ardinal, Kepala Teknik PT. Bakapindo, seolah juga mewakili pihak CV. Bukit Raya.

 

PENDAPAT AWAM

 

Mencermati perihal birokrasi perizinan tambang, yang sudah dan akan dikeluarkan oleh pihak berwenang terhadap PT. Bakapindo atau CV. Bukit Raya dan secara faktual ditemukan beroperasi di lokasi yang sama, diolah menggunakan pabrikasi yang sama, didukung peralatan kerja yang sama, ditukangi oleh tenaga kerja yang sama, dan berkemungkinan dikelola oleh orang-orang yang sama pula.

 

 

Hasil kerja bersama antar perusahan dilokasi yang sama itu, dikemudian hari menghasilkan produk dengan merek perusahan yang sudah memiliki izin saja.

 

 

Awak media berkesempatan melakukan wawancara dengan seorang pria di salah satu warung kopi sekitar lokasi, berinisial (R), yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Menurut (R), “Pak Haji itu memang piawai, kalau ada yang datang memeriksa izin A, dia kasih B, begitu seterusnya sejak perizinan usaha nya mulai bermasalah, itu terjadi sudah cukup lama”.

Kebingungan birokrasi perizinan seperti ini, tidak cukup dianalisa oleh pemikiran awam, disaat birokrasi yang membingungkan menjadi kendala tindakan penegakan hukum, maka celah penyalahgunaan izin dan wewenang semakin berpeluang dicabik oleh kepentingan tertentu, dalam ambisinya mengeruk keuntungan.(Tim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polda Jateng Siap Kawal Peringatan May Day Secara Humanis

BUDAYA

Kakan Kemenag Kota Padang, Lepas 55 Peserta Kontingen KSM Kota Padang Menuju KSM Tingkat Provinsi Sumatera Barat.

BERITA

TPQ-TQA Masjid An-Nur dengan Prestasi Gemilang

BERITA

Bakamla RI bersama 1.500 Personel Manuver Lapangan di Ambon 

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Berikan Makanan Tambahan Kepada Anak-Anak Di Wilayah Binaan Sekaligus Melaksanakan Komsos

BERITA

Bolos Saat Jam Belajar. 54 Pelajar diamankan Satpol PP Kota Padang

BERITA

Pererat Sinergitas, AKBP Wahyu Rohadi Silaturahmi ke Jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan

BERITA

Babinsa Karangjati Melaksanakan Komsos Dengan Warga di Wilayah Binaannya