Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH

Thursday, 27 April 2023 - 21:43 WIB

Antisipasi Arus Balik Memadat, Polisi Terapkan Sejumlah Kebijakan Termasuk Perpanjang Skema One Way

Arus Balik Cukup Tinggi, Polisi Perpanjang Skema One Way Menuju Arah Jakarta 

 

SEMARANG,Sinyalnews.com – Kepolisian mengambil diskresi untuk memperpanjang skema one way menuju arah Jakarta karena arus kendaraan warga yang melakukan mudik balik masih sangat ramai. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang masa larangan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu juga diperpanjang.

Hal ini diungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho saat mendampingi Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan pemantauan arus balik di pos terpadu pintu tol Kalikangkung, Kota Semarang pada Kamis (27/4/2023).

“Untuk SKB, yang mestinya tanggal 25,26 April sudah normal, ada SKB terbaru untuk kendaraan sumbu tiga tetap dikeluarkan, baik yang ada di tol dan non tol,” kata Dirlantas.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran/Idul Fitri 1445 H/2024

Dirinya mengungkap puncak arus mudik yang terpantau di pintu tol Kalikangkung terjadi pada Rabu sekitar pukul 11-12 WIB, dengan rata-rata kendaraan melintas sekitar 3700 kendaraan.

Atas kondisi tersebut, ungkapnya, Polda Jateng mengambil kebijakan untuk melakukan one way lokal dari tol km 425 sepanjang 11 kilometer menuju arah barat.

“One way lokal juga dilakukan di jalur non tol yaitu di fly over Klonengan menuju arah pintu tol Pejagan, Brebes. Disana dilakukan one way dan buka tutup arus kendaraan karena kapasitas jalan yang sempit sedangkan arus kendaraan cukup besar,” tuturnya.

Kebijakan ini, terang Dirlantas, berdampak positif pada arus lalu lintas kendaraan. Arus kendaraan menjadi terpecah sehingga lalu lintas terpantau lancar, baik di jalan tol maupun non tol.

Baca Juga :  Pencerah Desa Indonesia Audensi Dengan Wakil Bupati Pasaman

Dirinya juga mengungkap, arus balik kendaraan yang melalui pintu tol Kalikangkung saat ini sudah mencapai 47 persen. Untuk itu pihaknya mengantisipasi sisa kendaraan sejumlah 53 persen yang akan melakukan perjalanan balik tahap 2 pada tanggal 28, 29 dan 30 April mendatang.

“Untuk mengantisipasi itu, akan diterapkan kebijakan termasuk larangan kendaraan angkutan sesuai SKB, one way maupun ganjil genap kendaraan yang masuk jalan tol,” kata Dirlantas.

“Kendaraan berpelat nomor genap yang akan berangkat di tanggal ganjil, dan sebaliknya, disarankan untuk mengambil jalur arteri atau non tol. Silahkan para pengendara yang akan balik, menentukan mau berangkat tanggal berapa,” imbuhnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua BAZNAS Kota Padang Kukuhkan Pengurus UPZ Kankemenag Priode 2025-2030

ARTIKEL

Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Barat (UNUSB) menggelar Pembekalan dan Pelepasan Peserta KKN -PPM Angkatan VI Tahun 2024

BERITA

Dinkominfo Ajak Sikapi Bijaksana dalam Berselancar di Era Digital  

ARTIKEL

RS Bhayangkara Surakarta Resmi Dibuka Untuk Umum, Walikota Gibran Siapkan Soundingkan Ke Masyarakat Luas  

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lepas Lima Mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Purna Tugas

ARTIKEL

Puluhan Personel Polres Bintan Lakukan Pengamanan saat Pemilihan Wakil Bupati Bintan

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Bazar Kewirausahaan Ilmu Pemerintahan STISIP Imam Bonjol Padang

BERITA

Disambut Gubernur Sumbar, Wapres RI Tiba Di Padang