Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / SUMBAR

Thursday, 11 September 2025 - 22:33 WIB

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, 37 Paket Siap Edar Diamankan

Padang Panjang,Sinyalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dua orang laki-laki berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Aksi ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan berhasil dilakukan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Kadis Perindag Sumbar Tutup Bimtek Perbengkelan Roda Dua Kota Bukittinggi

Dua pelaku yang diamankan yakni:

1. JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

2. HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu, berupa:

37 paket kecil shabu dalam bungkusan plastik wafer berwarna-warni dan plastik bening berklip merah.

1 korek api gas warna merah yang telah dimodifikasi dengan pipet berlapis timah rokok.

1 kotak rokok Gudang Garam Surya berisi alat hisap shabu (pipet, kaca pirek, tutup botol dilubangi).

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Kadisbtbau  Laksanakan Survei Pengalihan Aset PT. Angkasa Pura Kepada Kemhan RI

1 bong dari botol air mineral merk Le Minerale.

1 unit handphone Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.

“Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Ardi Nefri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor zaa 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(paulhendri) ini

Share :

Baca Juga

BERITA

PKBM WIDYA BHAYANGKARA Maos Adakan Kontes Balita Ceria dan Wasana Warsa Paud Bintang Widya

ARTIKEL

Kadis Pertanian Kota Padang Gelar Panen Nusantara Satu Juta Hektar  

DAERAH

Aksi Simpatik Polsek Bandar Tuai Apresiasi Warganet

BERITA

Sidak ke Pasar Belimbing, Gubernur Temukan Harga Relatif Stabil

ARTIKEL

Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga saat lakukan Komsos

BERITA

Kejari Pasbar Gandeng Pramuka Canangkan Sako Adhyaksa Pasbar dan Bakti Sosial 

ARTIKEL

Polsek Wonotunggal Gencar Sosialisasikan Aturan Berlalu Lintas kepada Pelajar

ARTIKEL

Prof. Zulfani Sesmiarni Istri Babinsa, Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di UIN Bukittinggi