Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / SUMBAR

Thursday, 11 September 2025 - 22:33 WIB

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, 37 Paket Siap Edar Diamankan

Padang Panjang,Sinyalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dua orang laki-laki berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Aksi ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan berhasil dilakukan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Gubernur Pimpin Rakor Penas KTNA XVI 2023

Dua pelaku yang diamankan yakni:

1. JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

2. HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu, berupa:

37 paket kecil shabu dalam bungkusan plastik wafer berwarna-warni dan plastik bening berklip merah.

1 korek api gas warna merah yang telah dimodifikasi dengan pipet berlapis timah rokok.

1 kotak rokok Gudang Garam Surya berisi alat hisap shabu (pipet, kaca pirek, tutup botol dilubangi).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Acara Wisuda Unhan RI, Bangga Indonesia Cetak 75 Lulusan Kedokteran Militer

1 bong dari botol air mineral merk Le Minerale.

1 unit handphone Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.

“Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Ardi Nefri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor zaa 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(paulhendri) ini

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Semangati Petani Maos Lor

BERITA

Masa Sanggah Pelamar CASN PPPK Sampai 21 Oktober

BERITA

Iwan Samurai Sabet Emas di Pra PON 2023 Cabor Binaraga 

BERITA

Pangkoopsud I Dianugerahi Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama

BERITA

Tim Supervisi Polda Jateng Cek Posko Ops Mantap Brata Candi 2023 Polres Batang

ARTIKEL

Kapolres Pasaman Barat hadiri Rakor Dan Narasumber Sosialisasi Di SMA Negeri 2 Pasaman

ARTIKEL

Pengurus MKKS SMA Sumatera Barat Serahkan Donasi Bantuan Untuk Kebakaran Gedung Belajar SMAN 1 Siberut Utara Kab.Mentawai.

BERITA

Buka Festival Tepi Ayer, Gubernur Mahyeldi menyebut Lingkungan yang Terpelihara Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat