Satres Narkoba Polres Padang Panjang Kembali Ringkus Residivis Narkoba

Padang Panjang.Sinyalnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba. DMP alias Ade Bulu, yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa, kembali dibekuk karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Informasi awal diperoleh dari masyarakat, kemudian tim Satres Narkoba bergerak cepat menggerebek lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ini adalah residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba dan kini kembali melakukan perbuatan yang sama. 

Baca Juga :  BKMT Wilayah Sumbar Kucurkan Bantuan 200 Juta dan 6 Ton Beras untuk Jemaah BKMT yang Terdampak Bencana Galodo di Sumatera Barat

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” tegas Kapolres

Ya ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias ade bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama ujar Iptu Ardi nefri menegaskan, seperti nya pelaku tidak pernah jera dalam kasus yang sama imbuhnya.

Selain barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu kami juga menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah korek api , tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.

Sementara Pengamat kriminal dan hukum, Romi Martianus, S.H., menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pola pembinaan narapidana narkoba

Baca Juga :  Masya Allah! Ustad Adi Hidayat Hadiahi Umroh dan Beasiswa Bagi Pelajar

“Jika seorang residivis sampai tiga kali terjerat kasus yang sama, artinya rehabilitasi dan pembinaan di lapas belum efektif. Harus ada penguatan pengawasan pasca-bebas, sekaligus pendekatan rehabilitasi yang lebih komprehensif agar pelaku tidak kembali terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang. DMP alias Ade Bulu dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga kota dari ancaman barang haram tersebut.(Paul)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pengajian Akbar, Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 78

ARTIKEL

Uban Zone & Zeus 88 Diduga Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Ini Saran Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang, Hadiri Seminar Kemasjidan dan Tabligh Akbar Bersama Menteri Agama RI dan Ketua PP DMI

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Olahraga Bersama Penutupan Patroli Yudhistira 2025 Tahap I

BERITA

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap di Tangkap Polisi

ARTIKEL

Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Penyebaran Radikalisme, Kasal Bagikan Aplikasi Sistem Informasi Gratis

BERITA

Pendampingan Dan Pengamanan Penyaluran Pangan Beras Di Kecamatan Maos Dilakukan Oleh Babinsa

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan Balita Stanting Tahun 2023 Keamatan Maos