Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / SUMBAR

Thursday, 27 February 2025 - 15:35 WIB

Contoh Presentasi RPIK Pada Forum Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat

SINYALNEWS.COM – Dalam rangka menyamakan Persepsi dan sinkronisasi Program Provinsi Sumatera dengan Kabupaten Perlu dilakukan Forum Komunikasi Perangkat Daerah yang dilakukan secara Hibrid dan Online, Kondisi RPIK kita di Sumatera Barat saat ini, bahwa semenjak tersusunnya RPIP 2018-2038 Provinsi Sumatera Barat yang tertuang Pada PERDA NO. 14 Tahun 2018, Kabupaten Kota yang telah menyelesaikan RPIK sebanyak 14 Kabupaten Kota, sementara dalam proese ataupun belom menyelesaikan 5 Kabupaten Kota sedang dalam Proses.

Perlu kita ketahui bahwa RPIK wajib disusun oleh Kabupaten Kota sesuai amanat UU no. 3 Tahun 2014 Pasal II sbb:

(1) Setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pembangunan IndustriKabupaten/Kota disusun dengan paling sedikit memperhatikan:

a. potensi sumber daya Industri daerah;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan
c. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

(4) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Momen Ortu Catar Akpol ke Udinus Semarang: Lihat Saja Sudah Senang

RPIK di Sumatera Barat harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan RPIP 2018-2038 Sumatera Barat.

Untuk itu, Kita menghimbau kepada Bapak Ibu dari Kabupaten Kota yang belom menyelesaikan Rancana Pembangunan industri Kabupaten/ Kota (RPIK), diharapakan untuk dapat menyelesaikan segera bersama Walikota/ Bupatinya.

Penyusunan RPIK dapat Bapak Ibuk dapat diskusikan bersama Tim Penyusun RPIK yang sudah ditetapkan oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan Pembentukan Tim Kerja Pembahas Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Tahun 2024

I. Dasar RPIP :
UU NO. 3 Tahun 2014 Pasal 10 : mengamanatkan kepada Pemerintahan Provinsi untuk merumuskan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang mengacu pada RIPIN 2015-2035.

Sumatera Barat telah memiliki RPIP 2018-2038 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 14 Tahun 2018,
Visi Pembangunan Industri Sumatera Barat adalah: “Terwujudnya Industri Unggulan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Sebagai Penggerak Ekonomi Sumatera Barat”.

II. Dasar RPIK:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 11 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018 juga mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Nyatakan Dukungan Penuh untuk Defri Nasli sebagai Calon Ketua IKASMANLI

RPIK di Sumatera Barat harus mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan RPIP 2018-2038 Sumatera Barat.

III. Kebijakan Industri Nasional (KIN)

Kebijakan pengembangan industri nasional terencana ini telah dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

Pada RIPIN 2015-2035 telah digariskan tentang:
1) visi, misi, dan strategi pembangunan industri;
2) sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri;
3) bangun industri nasional;
4) pembangunan sumber daya industri; 5) pembangunan sarana dan prasarana industri;
6) pemberdayaan industri;
7) perwilayahan industri; dan
8) kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah.

Visi Pembangunan Industri Nasional adalah Indonesia Menjadi Negara Industri Tangguh yang dipadukan dengan kuatnya struktur industri nasional, berdaya saing kuat di tingkat global yang berbasis pada industri inovasi dan teknologi.

Arah kebijakan pembangunan industri nasional dan Provinsi Sumatera Barat menitikberatkan pada penciptaan kemampuan menyerap tenaga kerja serta pengolahan komoditas bernilai tambah dari pengelolaan sumber daya alam.

(Putra sgm*)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Yakinkan Mudik Aman, TNI kerahkan 66.714 Personel Dan Alutsista TNI

BERITA

Forum Siti Manggopoh Mengutuk Keras Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia di Pariaman

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Kegiatan Sosialisasi Dan Penyuluhan 1000 HPK Di Balaidesa Karangjati

ARTIKEL

Menteri Pertanian Apresiasi Produk Agro Sumbar

ARTIKEL

Kota Tual Maluku diguncang Gempa Hebat, BMKG : Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami

ARTIKEL

CEGAH PIDANA ANAK, BAPAS BUKITTINGGI TEKANKAN PENTINGNYA POLA ASUH

BERITA

Ketum IKBR DR. AB Purba, SH.MH sampaikan seruan untuk mengajak menciptakan Pemilu damai 2024

BERITA

Hendak Bobol Kios Vapestore Di Kroya, 3 Pria Diamankan Polisi