Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Tuesday, 10 September 2024 - 10:18 WIB

Kepergok Mencuri Motor di Pasar Kedungwuni, Warga Pekalongan Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com –
Polda Jateng – Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di pasar Kedungwuni berhasil diamankan Polisi. ZA (32) warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan karena aksinya mencuri sepeda motor kepergok oleh kakak kandung korban.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban (Fatkhi Amanulah) warga Capgawen yang terparkir di belakang blok F kompleks pasar Kedungwuni pada Jumat pagi, 6 September 2024, sekitar pukul 07.30 Wib,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi, Senin (09/09).

Iptu Warti menjelaskan, Jumat pagi (06/09) korban seperti biasa ke pasar Kedungwuni untuk berjualan, dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di belakang blok F kompleks pasar Kedungwuni.

Baca Juga :  Kadisnakerin Kota Padang Launching Produk Matching Fund Unand Rendang Kekinian Berkolaborasi dengan IKM Sentra Rendang Padang

Setelah sampai di lapak jualannya, kemudian kakak korban (Nurul Huda) menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

“Endi montor mu, disileh wong apa ora (dimana sepeda motor kamu, apakah di pinjam seseorang),” tanya Huda.

Dijawablah oleh korban, kalau sepeda motornya tidak dipinjam siapa-siapa dan di parkir di belakang pasar. Kemudian, kakak korban memberitahu, jika sepeda motornya telah dicuri.

“Jadi, kakak korban ini saat ke pasar berpapasan dengan pelaku, yang mana kakak korban mengenali sepeda motor korban,” jelas Kasubsi Penmas.

Huda dan Fatkhi kemudian berboncengan mencari keberadaan pelaku. Dalam pencariannya, mereka berhasil menemukan pelaku yang masih mengendarai sepeda motor milik korban di sebelah toko roti Purimas di Kedungwuni.

Baca Juga :  Lurah Gunung Pangilun Tutup Pesantren Ramadhan Mesjid Ikhlas

“Korban dan kakaknya ini berusaha menghentikan pelaku dengan cara menendang, namun pelaku berhasil menghindar dan berbelok ke arah gang,” ujar Iptu Warti.

Selanjutnya, pelaku yang sudah ketahuan akhirnya menjatuhkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Korban dan kakaknya tetap melakukan pencarian, dan sempat kehilangan jejak. Namun pelaku yang bersembunyi di semak-semak akhirnya diketahui dan bersama warga setempat, pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polsek Kedungwuni.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Olivia)

 

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KONSOLIDASI LAN SUMBAR DAN FKAN SUMBAR DALAM RANGKA MEMPERKUAT KOMITMEN MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN MAKSIAT DI RANAH MINANG

ARTIKEL

Silaturahmi Anggota Dewan Dengan Masyarakat Kurao Kapalo Banda Berlangsung Akrab  

BERITA

Antisipasi potensi kerawanan,Satgas Preventif OMB Perkuat Pengamanan kantor Bawaslu Provinsi Riau 24 jam

ARTIKEL

Semarak Pembukaan PBAK UIN Imam Bonjol 2023

BERITA

Kapolresta Cilacap Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolresta Cilacap

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Hadiri Peresmian Gedung Puskesmas Distrik Jila

BERITA

Puluhan Personel Kepolisian Lakukan Pengamanan Upacara Pengesahan Anggota Baru SH Terate

BADAN NEGARA

Ismail Novendra, Sesepuh Wartawan Sumbar : Bila Jurnalis di Dzalimi, Saya Berdiri Dibarisan Depan