Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 September 2023 - 13:19 WIB

Apel Gabungan, Satpol P3KP Edukasi PK5 Tak Boleh Berjualan di Alun-Alun

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com- Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) bersama TNI dan Polri, dan dinas terkait melaksanakan apel gabungan untuk mengedukasi para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang masih membandel berjualan di Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan. Para petugas secara intens dan humanis mengingatkan kepada para pedagang di kawasan tersebut agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di kawasan Alun-Alun, mengingat di kawasan pusat kota itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu malam (6/9/2023).

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana membenarkan bahwa, apel gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan edukasi terkait penertiban PK5 di Alun-Alun Pekalongan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Padang Serahkan Bantuan Televisi Untuk Pemuda Remaja Mushalla Teladan Ampang

“Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan penertiban dengan humanis dan baik, walaupun masih ada 25 persen PK5 yang belum patuh, namun kami tak kenal lelah mengedukasi mereka agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di Kawasan Alun-Alun,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, secara menyeluruh, para PK5 yang berjualan di titik-titik lokasi yang ada di Kawasan Alun-Alun seperti di depan Hypermart, Pendopo eks Kabupaten, dan sebagainya sudah bisa diedukasi dengan baik dan mereka telah menyadari bahwa kawasan tersebut dilarang untuk berjualan. Sejauh ini para PK5 memang sebagian sudah ada yang kooperatif dan ada yang belum. Tapi, secara umum lebih dari 70 persen, mereka sudah paham dan menyadari aturan tersebut. Artinya, mereka yang ditertibkan telah sadar dan sukarela membawa atau memindahkan lapak berjualannya ke lokasi-lokasi yang diizinkan.

Baca Juga :  *Sijago Merah Mengamuk Empat Kios Ludes Terbakar*

” Sebab, bagi mereka yang melanggar dan masih berjualan dan meninggalkan lapaknya, maka terpaksa kami angkut lapaknya dan dibawa ke Kantor Mako Satpol. Kami juga siagakan personel yang berjaga di Kawasan Alun-Alun agar kawasan tersebut tidak digunakan untuk berjualan dan beralih fungsi kembali menjadi Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang diatur dalam Perda Tata Ruang Kota Pekalongan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang I 2023

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke- 116

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang Berikan Penguatan Bimbingan Manasik Haji Pada 1107 Calon Jemaah Haji Kota Padang

ARTIKEL

Lestarikan Lingkungan, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Laksanakan Penghijauan

BERITA

Pegawai UPTD BKIM Menangis Dihadapan Anggota DPRD Sumbar

ARTIKEL

Bakamla RI Jemput 18 Nelayan Indonesia di Australia

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pengajian Akbar, Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 78

BERITA

Moderasi Beragama Perekat dan Pemersatu Bangsa, Ini Penjelasan Kepala Kantor saat berikan Materi DIKSISTA siswa Takhassus MAN 3 Kota Padang