Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 11 August 2023 - 15:00 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan yang di Ajukan Terdakwa 

PADANG, SINYALNEWS.com,- Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang diketahui oleh Eka Prasetya Budi Dharma, pada Kamis (10/8) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menolak Eksepsi dari PH Budiman, namun untuk pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh terdakwa Majelis hakim menerima dengan putusan menjadi tahanan kota.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Budiman sangat bersyukur.

“Alhamdulillah trimakasih, kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya menjadi tahanan kota,”katanya, ketika diwawancarai melalui via telepon, Jumat (11/8).

Baca Juga :  Bayu Adetya : Ir. Jokowi Dodo harus Netral di Pilpres 2024

Dijelaskan, bahwa alasan mengapa dirinya ditahan, karena alasan subjektif, yaitu melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.

“Rasanya tidak mungkin kalau, saya akan melarikan diri, rumah saya jelas, jarak rumah dengan Pengadilan Negeri Padang dekat. Tidak mungkin pula saya menghilangkan barang bukti, kan sudah kejaksaan, apalagi mengulangi perbuatan yang sama kan sudah lama kejadiannya,” ujarnya.

Budiman juga mengaku, bahwa pada P21 ia telah mengajukan tahanan namun ditolak.

“Tetapi pada waktu persidangan dimulai saya, juga telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim sebanyak tiga kali. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,”

Baca Juga :  Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kunjungi Polda Bali

“Kita minta jaminan kepada anak dan istri, Alhamdulillah dikabulkannya,” imbuhnya.

Budiman mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan juga kepada kejaksaan.

“Saya sangat berterima kasih banyak” ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

**

Share :

Baca Juga

BERITA

Truk Pengangkut Permen Habis Terbakar

ARTIKEL

Babinsa Koramil 01/Pariaman Gelar Komsos di Desa Sikapak Timur

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pentas Lengger Banyumasan Dalam Rangka Seni Budaya UMKM Hut RI ke 78  

BADAN NEGARA

Sertu Tofik Melaksanakan Kegiatan Pendistribusian PMT

BERITA

Gubernur Sumbar Berikan Pembekalan Latsitardanus Taruna Akmil Tingkat IV    

ARTIKEL

Persambi Sambo Sumbar Gelar Kejurnas Sambo 2025 di UNP

BERITA

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

ARTIKEL

“Peringati HUT RI Ke 79 RI” RUPAJANG Helar Upacara Bendera dan Penyerahan Remisi kepada 137 orang WBP