Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 25 July 2023 - 09:19 WIB

Berdalih Amankan Uang Pacar, Pemuda Asal Bojong Pekalongan Malah Menguras Habis Uangnya

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Pemuda berinisial A (29) warga Bojong Kab. Pekalongan berhasil menipu pacarnya sendiri. Dengan dalih mengamankan uang kekasihnya, A malah menggasak habis uangnya sebesar Rp 28.800.000,-.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun tim Tb News Polres Pekalongan, peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Selasa (03/05) sampai dengan Kamis (05/05) tahun 2022.

Kejadian awal bermula ketika korban RP (26) warga Gebangkerep Kec. Sragi bercerita kepada pelaku, yang mana pada awal bulan mei 2022, ia melihat di M banking adanya transaksi penarikan uang di rekening tabungan tanpa sepengetahuan dirinya.

Korban menduga kalau yang mengambil uang adalah mantan pacarnya, karena ATM tabungan miliknya dibawa oleh mantan pacar dan belum diblokir.

Mendengar cerita tersebut, pelaku yang merupakan pacar korban menyarankan untuk memindahkan sisa uang tabungannya ke rekening milik teman pelaku berinisial S (42) dimana saat itu pelaku membawa/menguasai ATM milik temannya itu.

Baca Juga :  Besok Gubernur Mahyeldi Lantik Ekos Albar Menjadi Wakil Walikota Padang

Pelaku melakukan hal tersebut dengan dalih demi keamanan sambil menunggu korban mengurus /membuat ATM baru.

“Korban kemudian mentransfer semua uangnya sejumlah Rp 28.800.000,- ke rekening S. Korban saat itu juga diberikan ATM kepunyaan S,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H.

Korban hanya sehari membawa ATM milik S, dan saat mau mengambil uang melalui ATM, ternyata tanpa sepengetahuannya ATM milik S tersebut telah diambil lagi oleh pelaku.

“Saat korban bertanya tentang ATM kepada pelaku, pelaku menjelaskan bahwa ATM sudah dikembalikan kepada pemiliknya (S), dan pelaku menjanjikan akan segera mengembalikan uang miliknya,” kata Ipda Suwarti.

Tak kunjung dikembalikan uangnya, korban kemudian menemui S. Dari penjelasan S, ATM masih dipegang A (pelaku).

Baca Juga :  Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Korban sudah berupaya meminta uangnya dikembalikan oleh pelaku, namun uang tersebut tidak juga dikembalikan sampai sekarang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 28.800.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi pada Selasa (11/07/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sragi bersama tim Resmob Polres Pekalongan, Kamis (20/07) sekitar pukul 11.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah produksi pakaian (garmen) yang beralamat di Desa Menjangan Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

“Usai ditangkap, pelaku mengakui telah telah menipu dan menggelapkan uang milik korban sejumlah Rp 28.800.000,” ungkap PS. Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Gelar Wirid Bulanan Sekaligus Halal Bi Halal Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444H

ARTIKEL

Empat Perwira TNI AU Sukses Selesaikan Pendidikan Strategis di AFCC China

ARTIKEL

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Wako Hendri Septa Terima Penghargaan dari Kapolresta Padang

BERITA

Bersihkan Prasarana Tempat Ibadah, Babinsa Bantu Pembersihan Masjid  

BUMN

Kakan Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Produk Halal

ARTIKEL

Upgrading Ormawa UIN IB Padang : Berperan dalam Membangun Prestasi Kampus

BERITA

Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

BERITA

Cegah Kejahatan di Akhir Pekan, Polres Bintan Laksanakan KRYD