Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 11:14 WIB

Melalui Jumat Curhat, Kasatlantas Polres Pessel Sampaikan Larangan Odong – Odong Beroperasi

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 50 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Kakek 50 Tahun Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Laksanakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembeling Tanjung

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Wakapolres Pessel Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H, S.I.K . Dan pejabat PJU Polres Pessel.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua Pengprov Pertina Sumbar Efendi Lepas Atlit Tinju Sumbar Menuju PON XXI Aceh-Medan

ARTIKEL

PKDP Padang Panjang Dukung NAGA-RI Walikota Padang Panjang 2024 -2029

BERITA

Mitsubishi XForce Sapa Warga Sumbar  ‘ SUV Berfitur Canggih, Desain Elegan serta Simbol Prestise’

BERITA

Kompolnas Awasi Langsung Pengamanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hari Pertama 

BERITA

DIRRI UZHZHULAM(Elok) Adakan lomba Azan Virtual Tingkat Sumatra Barat ke-1

BERITA

Jaksa Agung: Kalau Kajari-Kajati Berbuat Tercela, Saya Tindak Tegas

BERITA

PELATIHAN PELATIH FISIK UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS PELATIH PANJAT TEBING KOTA SAWAHLUNTO “COACH CONTINUOUS PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CCDP)”

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Usulkan Penambahan Isi Rombel SMA kepada Kemendikbudristek Dikarenakan Masih Ada Siswa Tamatan SMP Yang Belum Dapat sekolah