Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 11:14 WIB

Melalui Jumat Curhat, Kasatlantas Polres Pessel Sampaikan Larangan Odong – Odong Beroperasi

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 50 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Wanita Umur 70 tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Bersama Mantan Menantu

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar Mochlasin Serahkan Bantuan 17 Longtail kepada Kelompok Nelayan

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Wakapolres Pessel Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H, S.I.K . Dan pejabat PJU Polres Pessel.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bacaleg Gusniati Dapil 5 Agam Ikuti Tahapan Pemeriksaan Kesehatan pada Pemilu 2024 Mendatang

ARTIKEL

BPBD Kota Padang Evakuasi Patahan Pohon di Jalan Rasuna Said

BERITA

Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Koramil 07/Maos Laksanakan Senam SKJ Bersama

ARTIKEL

TNI (Purn) Prabowo Subianto  nanti, TNI akan semakin kuat, berwibawa dan disegani oleh negara-negara di dunia,” tandasnya

BERITA

Kapolresta Cilacap Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022 dari Kementerian PANRB

BERITA

Kunjungi Pengurus PSHT Cabang Kabupaten Pekalongan (Parluh 16), Kapolres Pekalongan Rajut Silaturahmi

BERITA

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Sejumlah OPD Dukung Program Perhutanan Sosial di Sumbar

ARTIKEL

Korban Gempa Pasaman Barat Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Pasaman Barat