Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Friday, 13 October 2023 - 11:14 WIB

Melalui Jumat Curhat, Kasatlantas Polres Pessel Sampaikan Larangan Odong – Odong Beroperasi

PESISIR SELATAN, SINYALNEWS.COM,- Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikan odong – odong.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 50 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  SIPASTI dan Harapan agar Keluhan Air Tak Lagi Mengalir Tanpa Jawaban

” Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong – odang. Tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong – odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga :  Peringatan HUT Teras Talenta Adakan Aneka Lomba

Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Wakapolres Pessel Kompol Joko Hendro Lesmono, S.H, S.I.K . Dan pejabat PJU Polres Pessel.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pol PP Sumbar Sosialisasikan Aplikasi “Setitik Dari Kran”, sebagai Sistem Pemutakhiran Data Kebakaran

BERITA

Keluarga Besar SMA Negeri 3 Padang Adakan Acara Halal Bi Halal

BERITA

Langkah Strategis Atasi Kemiskinan, Padang Resmi Jadi Kota Wakaf

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Olahraga Bersama Penutupan Patroli Yudhistira 2025 Tahap I

ARTIKEL

Jadi Narasumber di KLHK, Gubernur Mahyeldi Ceritakan Hutan Nagari yang Disulap Jadi Objek Wisata Nyarai

ARTIKEL

Kemenag-Pemko Padang, Apresiasi Kegiatan Bina Widya dan Retret Hidup Berkesadaran

BADAN NEGARA

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H Resmikan Gedung Sarja Arya Racana

BERITA

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2023