Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 15 July 2023 - 14:49 WIB

Terdakwa Budiman Mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim

PADANG.SINYALNEWS.com – Terdakwa Budiman (58), yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat surat kendaraan, memohon kepada majelis hakim, untuk diberikan turunan berkas perkara nomor 493/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat, mengajukan pembelaan diri.

Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan, pada pasal 143 (4) KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara berserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Bahwa terkait dengan pelimpahan perkara ini telah diserahkan oleh Penuntut Umum pada tanggal 4 Juli 2023, sehingga dengan demikian, seharusnya surat pelimpahan perkara berikut dakwaannya saya terima tanggal 4 Juli 2023,” katanya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (12/7/2023) kemaren.

Baca Juga :  Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Karya Bakti di Sekitar Gereja

Lebih lanjut disebutkan,dalam rangka untuk melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP.

“Dengan ini saya memohon sudilah kiranya yang mulia majelis hakim,
memerintahkan kepada penuntut umum, untuk memberikan turunan seluruh berkas perkara kepada saya selaku terdakwa dalam perkara ini,”

“Demikianlah permohonan ini saya mohonkan, atas pertimbangan Ketua dan Majelis Hakim, saya ucapkan terima kasih,”sambungnya.

Baca Juga :  Pun Ardi Salurkan Dana Pokir Untuk Perbaikan Drainase di Kelurahan Parupuk Tabing

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 18 Juli 2023, dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kota Tual Maluku diguncang Gempa Hebat, BMKG : Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami

DAERAH

POLRES pasaman barat BERHASIL ungkap kasus BESAR pencurian dengan total kerugian diperkirakan mencapai 100 Juta rupiah. di sekolah dasar SDN 19 Lembah Melintang.desa batang gunung nagari ujung gading.

BERITA

Ade Rizki Pratama Gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan

BERITA

Eksponen Mahasiswa Siap Bangun Sinergi Dengan Polda Jateng Amankan Arus Mudik 2023

ARTIKEL

Menhan Prabowo Temui Emir Qatar, Bahas Peningkatan Hubungan Pertahanan

BERITA

Terjadi Kecelakaan di KM 327, Kapolres Pekalongan Imbau Masyarakat Tidak Lagi Parkir di Bahu Jalan

SEPAK BOLA

Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

BERITA

Gustami Hidayat Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Kelompok Tani di Kota Padang