Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 15 July 2023 - 14:49 WIB

Terdakwa Budiman Mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim

PADANG.SINYALNEWS.com – Terdakwa Budiman (58), yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat surat kendaraan, memohon kepada majelis hakim, untuk diberikan turunan berkas perkara nomor 493/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat, mengajukan pembelaan diri.

Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan, pada pasal 143 (4) KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara berserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Bahwa terkait dengan pelimpahan perkara ini telah diserahkan oleh Penuntut Umum pada tanggal 4 Juli 2023, sehingga dengan demikian, seharusnya surat pelimpahan perkara berikut dakwaannya saya terima tanggal 4 Juli 2023,” katanya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (12/7/2023) kemaren.

Baca Juga :  Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid

Lebih lanjut disebutkan,dalam rangka untuk melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP.

“Dengan ini saya memohon sudilah kiranya yang mulia majelis hakim,
memerintahkan kepada penuntut umum, untuk memberikan turunan seluruh berkas perkara kepada saya selaku terdakwa dalam perkara ini,”

“Demikianlah permohonan ini saya mohonkan, atas pertimbangan Ketua dan Majelis Hakim, saya ucapkan terima kasih,”sambungnya.

Baca Juga :  Pria Mabuk di Cilacap di Tangkap Polisi Karena Aniaya Korban

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 18 Juli 2023, dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pembicara Utama Sosialisasi KPID Sumbar, Sekda Sumbar Hansastri Berharap Lembaga Penyiaran Turut Meningkatkan Kualitas Pemilu

BADAN NEGARA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Warga RW 1 Kelurahan Gunung Pangilun Adakan Berbagai Perlombaan

BERITA

Lakukan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Dadakan, Lapas Padang Komitmen Wujudkan Bebas Halinar

BERITA

Pasca Kisruh Antara Warga Pemilik Rumah yang Retak-Retak Akibat Tambang Batu Kapur diduga ilegal Menyisakan tanda tanya

ARTIKEL

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Sawahan

ARTIKEL

Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS

BERITA

Sinergitas TNI Polri dan Pemprov Jateng Gelar Simulasi Pengamanan VIP Pemilu 2024 di Simpang Lima

ARTIKEL

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid