Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 15 July 2023 - 14:49 WIB

Terdakwa Budiman Mengajukan Permohonan Kepada Majelis Hakim

PADANG.SINYALNEWS.com – Terdakwa Budiman (58), yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat surat kendaraan, memohon kepada majelis hakim, untuk diberikan turunan berkas perkara nomor 493/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat, mengajukan pembelaan diri.

Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan, pada pasal 143 (4) KUHAP, turunan surat pelimpahan perkara berserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Bahwa terkait dengan pelimpahan perkara ini telah diserahkan oleh Penuntut Umum pada tanggal 4 Juli 2023, sehingga dengan demikian, seharusnya surat pelimpahan perkara berikut dakwaannya saya terima tanggal 4 Juli 2023,” katanya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Selasa (12/7/2023) kemaren.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Antar Komunitas, Satsiber TNI Gelar Coffee Morning

Lebih lanjut disebutkan,dalam rangka untuk melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP.

“Dengan ini saya memohon sudilah kiranya yang mulia majelis hakim,
memerintahkan kepada penuntut umum, untuk memberikan turunan seluruh berkas perkara kepada saya selaku terdakwa dalam perkara ini,”

“Demikianlah permohonan ini saya mohonkan, atas pertimbangan Ketua dan Majelis Hakim, saya ucapkan terima kasih,”sambungnya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri DAPA Korsel, Bahas Kerja Sama Industri Pertahanan

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 18 Juli 2023, dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriyah di Masjid Jami Darul Yasin Desa Binaan

DAERAH

Pengelola Humas Kemenag Padang, Zarisman Tanjung Lulus PPPK Tahap 1

ARTIKEL

Tiga Orang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis

ARTIKEL

Kasum TNI: Demo Kolone Senapan Akan Meriahkan HUT Ke-78 TNI

BERITA

Perkuat Soliditas Dalam Satuan, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Natal Bersama Dan Syukuran HUT Ke-27 Kodim 1710/Mimika  

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Exit Meeting Bersama BPK RI

ARTIKEL

Darman, ST, MM Terpilih sebagai Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Padang

ARTIKEL

International Expo SMK Sumbar 2024 Berakhir