Kejagung Rencanakan Periksa Menkominfo Esok Hari

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, pada Selasa (14/2) besok.

Menurut Kepala Pusat Penerangan  (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Jhonny G Plate akan terkait, dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemeriksaan jam 9. Saya belum bisa memastikan, itu sesuai dengan surat yang bersangkutan besok mau hadir,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/2).

Di sisi lain, Ketut juga masih enggan membeberkan apakah Kejagung bakal melakukan pemanggilan paksa atau tidak terhadap Jhonny apabila kembali menghindari pemeriksaan. “Kita tunggu besok saja,” ujarnya. Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Jhonny pada kasus tersebut pada Kamis (9/2) kemarin.

Baca Juga :  Kepala UPTD BPSMB Terima Kunjungan Kerja Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia BSN

Namun hal itu urung terlaksana lantaran Jhonny G Plate mengaku masih harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Jhonny juga mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik menjadi Selasa (14/2) mendatang. Menanggapi permohonan itu, Kejagung mengaku akan segera mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap Jhonny.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Baca Juga :  KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Transformasi Prajurit TNI: Mahir Bahasa Asing, Andal Kuasai Alutsista

BERITA

Lapor Pak Kapolda. Polisi di Bundaran Khatib Sulaiman Stop Mobil Sembarangan

ARTIKEL

Usai Emban Misi Kemanusiaan, KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Tiba Di Tanah Air  

BERITA

Viraaal, Pesulap Merah ditantang Adu Kesaktian Sama Orang Padang

BERITA

Satu Tahun Lebih Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi, Kejati Sumbar Sebut Hampir Rampung Perhitungan Kerugian Negara 

ARTIKEL

Sebanyak 820 Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan bantuan dari Kemensos, melalui Pemko Bukittinggi

ARTIKEL

Karutan Padang Panjang Jalin Kerjasama Dengan Canting Buana

ARTIKEL

Amsakar Achmad Ngopi Bareng Bersama Masyarakat Pulau Buluh