Kejagung Rencanakan Periksa Menkominfo Esok Hari

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, pada Selasa (14/2) besok.

Menurut Kepala Pusat Penerangan  (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Jhonny G Plate akan terkait, dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemeriksaan jam 9. Saya belum bisa memastikan, itu sesuai dengan surat yang bersangkutan besok mau hadir,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/2).

Di sisi lain, Ketut juga masih enggan membeberkan apakah Kejagung bakal melakukan pemanggilan paksa atau tidak terhadap Jhonny apabila kembali menghindari pemeriksaan. “Kita tunggu besok saja,” ujarnya. Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Jhonny pada kasus tersebut pada Kamis (9/2) kemarin.

Baca Juga :  H. Edy Oktfiandi Ajak Perkuat Kinerja Kehumasan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Dan Pertahankan Juara Terbaik

Namun hal itu urung terlaksana lantaran Jhonny G Plate mengaku masih harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Jhonny juga mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik menjadi Selasa (14/2) mendatang. Menanggapi permohonan itu, Kejagung mengaku akan segera mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap Jhonny.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Muda Yang Hebat Babinsa Berikan Materi Wasbang

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Jateng Tanam Puluhan Ribu Pohon Serentak mendukung program Ekonomi Hijau, Penanaman 10 Juta Pohon Serentak Kapolda Jateng Pimpin Penanaman Ribuan Pohon di Lahan Kritis

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMPNU Kalibata

ARTIKEL

Aksi Biadab OPM Bunuh dan Aniaya Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo

ARTIKEL

Meski di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Tetap Lasanakan Pendampingan Posyandu

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Berikan Pembekalan Kepada Istri Prajurit

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Serda Tofik Anjangsana Ke Rumah Ketua Gapoktan Sumber Makmur

BERITA

Sambut Libur Idul Fitri Satpol PP Kota Padang Siagakan 400 Personel

ARTIKEL

Penetapan Kadet Mahasiswa S-1 UNHAN RI, Wamenhan M. Herindra: Kualitas SDM Jadi Kunci Utama