Kejagung Rencanakan Periksa Menkominfo Esok Hari

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, pada Selasa (14/2) besok.

Menurut Kepala Pusat Penerangan  (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Jhonny G Plate akan terkait, dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemeriksaan jam 9. Saya belum bisa memastikan, itu sesuai dengan surat yang bersangkutan besok mau hadir,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/2).

Di sisi lain, Ketut juga masih enggan membeberkan apakah Kejagung bakal melakukan pemanggilan paksa atau tidak terhadap Jhonny apabila kembali menghindari pemeriksaan. “Kita tunggu besok saja,” ujarnya. Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Jhonny pada kasus tersebut pada Kamis (9/2) kemarin.

Baca Juga :  Pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024 Resmi Ditutup

Namun hal itu urung terlaksana lantaran Jhonny G Plate mengaku masih harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Jhonny juga mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik menjadi Selasa (14/2) mendatang. Menanggapi permohonan itu, Kejagung mengaku akan segera mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap Jhonny.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Melesat ke Jajaran 6 Besar Provinsi dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kulitas Tertinggi

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Pekalongan Tangkap Pemuda yang Edarkan Obat Terlarang

ARTIKEL

Berikan Ilmu Yang Bermanfaat, Satgas Yonif 642/Kps Laksanakan Kegiatan Mengajar di SDN Kalitami

BERITA

Makin Komitmen Terapkan Kesetaraan Gender, Pemprov Sumbar Terima Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya

ARTIKEL

Wawako Allex Saputra Pimpin Apel Perdana Di Balaikota Padang Panjang

BERITA

Babinkamtibmas Gunung Pangilun Komunikasi Sosial Dengan Aparat Kelurahan dan PKK

BERITA

Gubernur Mahyeldi Luncurkan Program Nagari Generasi Emas demi Wujudkan Indonesia Sehat dan Cerdas

ARTIKEL

Sinergi PIKK PLN UID Sumbar dan Kemenag Kota Padang Hadirkan Sumur Bor di Kampung Zakat Guo

BERITA

TPQ dan MDT Memiliki Ijin Operasional Dapat Tingkatkan Legalitas dan Kepercayaan Masyarakat, Berikut Penjelasan Kepala Kantor