Home / BERITA / HUKUM / PERISTIWA

Monday, 8 June 2026 - 19:32 WIB

Awalnya Pelapor Endingnya Terlapor, Satreskrim Polres Kampar Tindaklanjuti Warga Bandur Picak

 

BANGKINANG, Sinyalnews.com,–Sebelumnya Kapolres Kampar sempat menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh salah seorang warga desa Bandur Picak, kecamatan XIII Koto Kampar atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada 5 Juni 2026 lalu yang menjadikan pelapor sebagai korban.

Dalam pengakuannya, I(30) yang awalnya merupakan pelapor (korban) menyebutkan bahwa dirinya sempat disekap oleh lebih dari satu orang pelaku dan mengikatnya di salah satu tempat yang berada di sebuah gudang penampungan Tandan Buah Segar (TBS) atau Veron.

“Awalnya Satreskrim Polres Kampar melalui unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar telah menerima laporan dari I (30) yang belakangan kita periksa lebih lanjut akbibat berstatus sebagai terlapor yang diduga pelaku tindak pidana karena memberi keterangan palsu di hadapan penyidik kepolisian,” ungkap AKBP. Boby Putra, melalui AKP. I Gede Yoga Eka Pranata kepada awak media.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Maigus Nasir : SMK Kesehatan Genus Sumbar 'baby yang pandai berlari".

“Kejanggalan muncul setelah tim penyidik unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan rekontruksi terhadap pelapor (korban) yang kini telah ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pemberi keterangan palsu,” lanjut AKP. Gede Yoga.

“Pengakuan awal pembuat laporan pengaduan palsu bahwa Rp. 72 juta telah digondol oleh pelaku namun nyatanya uang tersebut telah habis digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi dan judi online, sehingga dirinya harus merekayasa laporan polisi dengan aduan Pencurian dengan Kekerasan untuk mengelabuhi si Bos,” tegas Gede Yoga.

Baca Juga :  TP-PKK Pasbar Laksanakan Bimtek Bagi PKK Kecamatan Dan Nagari Di Kecamatan Lembah Melintang

“Diketahui bahwa uang sejumlah Rp. 72 Juta tersebut merupakan uang untuk modal usaha jual beli brondolan dari Bos terduga pelaku pembuat laporan pengaduan palsu,” kata Kasat Reskrim menjelaskan.

“Saat ini diduga terlapor dengan membuat laporan palsu telah diperiksa untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Empat Orang Warga Tertimbun Tanah Longsor

BERITA

Mursalim Dilantik Jadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

ARTIKEL

Polda Jateng Siap Amankan Bigmatch PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Pasekaran Kecamatan Batang Kabupaten Batang

ARTIKEL

Babinsa Berikan Pembekalan Wasbang dan Bela Negara Siswa SMK YPE Sampang

BERITA

Jacob Ereste : Tak Hanya Makan Siang Gratis Bergizi, Tapi Juga Sarapan Pagi untuk 78 Juta Anak Miskin

ARTIKEL

KORBAN BUNUH DIRI DI SUNGAI SERAYU DITEMUKAN SEJAUH 30 KILOMETER