Home / NASIONAL / POLITIK

Tuesday, 30 July 2024 - 07:51 WIB

Cerint Unggul, Irman Gusman Lolos ke Senayan

PADANG|SINYALNEWS.COM – Cerint Iralloza Tasya, calon akhirnya kaluarnya sebagai jawara pada pemungutan ulang (PSU) anggota DPD Sumbar yang berlangsung 13 Juli yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD dapil Sumatera Barat. Dalam rekapitulasi ini, Cerint Iralloza Tasya unggul dengan perolehan suara 283.020.

Kemudian, di posisi kedua ada Muslim M Yatim yang memperoleh 199.919 suara.
Selanjutnya di tempat ketiga ada Jelita Donal yang meraup suara sebanyak 187.765. Kemudian, Irman mengunci posisi keempat dengan raihan 176.987 suara.

Sementara itu, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya tercatat ada sebanyak 1.461.058 orang. Kemudian, jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan suara tidak sah sejumlah 22.913.

“Hasil pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi pemilu anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan MK kami nyatakan disahkan,” kata komisioner KPU, Idham Holik dalam rapat pleno di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Kerja Bakti Pengecoran Jalan

Pemilihan suara ulang dilakukan setelah Irman Gusman sebelumnya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Irman lantas mengajukan sengketa ke PTUN. Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman lantas membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Irman. MK pun memerintahkan KPU untuk PSU Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

Baca Juga :  Tarif Listrik Tetap Naik, ABM & Rekan Akan Gelar Demo di PLN Batam pada 28 Agustus Nanti dengan Ribuan Massa

MK juga memerintahkan Irman agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, KPU kemudian memasukan Irman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu ulang Sumbar.

Hal ini dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD yang diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 21 Juni.

“Mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian dikutip dari Putusan KPU tersebut poin kedua.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Sekjen Kemhan Melakukan Pertemuan dengan Menkumham Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara

ARTIKEL

Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang

BERITA

Buka Pendaftaran Bacaleg, Partai Demokrat Bukittinggi Memanggil Putra-Putri Terbaik Bukittinggi

ARTIKEL

Lima Tahun Janji Tanpa Aksi: Kemana Kepedulian Pemerintah Terhadap Siswa SLTA di Padang Panjang?

ARTIKEL

Kapolresta Cilacap Beri Penghargaan kepada Tiga Anggota Polri Berprestasi

ARTIKEL

Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

ARTIKEL

Prajurit TNI Raih Prestasi di Lomba “Hacking” BSSN

ARTIKEL

Gegara Dinding Galian Ambrug Akibatkan 1 Orang Tercepit Pipa Proyek