Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:49 WIB

1,16 Juta Kendaraan Bermotor di Sumbar Mati Pajak

Padang, Sinyalnews.com,- Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi ini. “Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” kata dia.

Menurutnya penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes. Pol. Hilman Wijaya, mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Baca Juga :  Jejeran Ratusan Karangan Bunga Meriahkan HAB Kemenag ke-77 Tingkat Kota Padang

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Baca Juga :  Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal, Pemprov Sumbar Berikan Apresiasi

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Ia mengatakan masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

BMKG Pusat Adakan Simulasi Tsunami Fun Driil di Kota Padang

BERITA

Polling Political and Legal Institute : Rico Alviano Berpeluang Besar Duduk di Senayan  

BERITA

Kakanwil Kemenag Sumbar, Berikan Pembinaan Bagi Penyuluh ASN dan Non ASN Kemenag Kota Padang, Berikut Penjelasannya

BERITA

Diduga Kantor Balai Desa Kecepak Buat Ajang Minum – Minuman keras

BERITA

Operasi Ketupat Candi 2023 Usai, Polres Pekalongan Menggelar KRYD

ARTIKEL

Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP sebagai Tim Tes Fisik Atlet Hapkido Sumbar untuk Seleksi Atlet Kejurnas 2025.

BERITA

Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

ARTIKEL

Personel Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa-Siswi SD Pigapu