Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:49 WIB

1,16 Juta Kendaraan Bermotor di Sumbar Mati Pajak

Padang, Sinyalnews.com,- Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi ini. “Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” kata dia.

Menurutnya penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes. Pol. Hilman Wijaya, mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Baca Juga :  Polda Jateng Gulung Peredaran Jamu Kuat Ilegal dan Tembakau Gorilla

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Baca Juga :  “Di Tengah Banjir Bandang, PAN Bersama Mardiansyah Bawa Harapan ke Posko Pengungsian”

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Ia mengatakan masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

600 Meter Penentuan! Romantic Spartan Nyaris Kudeta Tahta di Jateng Derby”

BERITA

Miko Kamal Dorong Kota Padang Menjadi Kota Ramah Disabilitas

KOTA PADANG PANJANG

Hak Jawab : Owner DBox Arena Klarifikasi Pembangunan dan Operasional Mini Soccer di Padang Panjang

ARTIKEL

PNS UIN Imam Bonjol Mengalami Kecelakaan di jalan Padang Painan

BERITA

HJK 235 Padang Panjang: Tebar Semangat Membangun dengan Hati, Inovasi, dan Kolaborasi

ARTIKEL

Direktur Eksekutif LI : Pascasarjana 100% Memilih AMIR Untuk Pilwako Batam 2024

BERITA

Masjid Al-Jabbar Tempat Wisata Religi Terbaru di Kota Bandung

ARTIKEL

Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer