Home / BERITA / PERISTIWA

Sunday, 12 March 2023 - 20:49 WIB

1,16 Juta Kendaraan Bermotor di Sumbar Mati Pajak

Padang, Sinyalnews.com,- Ditlantas Polda Sumbar mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi ini. “Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” kata dia.

Menurutnya penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kombes. Pol. Hilman Wijaya, mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kadisperindag Sumbar.Novrial R.Mangkuto Gantikan Asben Hendri

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Catat 180.000 Tiket KA Periode Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
Ia mengatakan masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian maka tidak dapat didaftarkan lagi.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan Pengadaan 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Baru untuk RI

BERITA

Gustami Hidayat Anggota DPRD Sumbar, Waktu Saya 24 Jam Untuk Rakyat

BERITA

Rapat Pemuda Pemudi Koto Kareh Dalam Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78

ARTIKEL

Babinsa Koramil Tembagapura Pengamanan Kegiatan Ibadah Fajar Paskah Tahun 2025

BERITA

02:29 WIB, Marapi Mengamuk: Dentuman Sepertiga Malam dan Pijar 30 Menit yang Membakar Langit Aia Angek”

BERITA

Tingkatkan Pelayanan Kepada Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan Integrasi NPWP

BERITA

Polsek Teluk Bintan Berikan Himbauan Keselamatan Kepada Masyarakat Dalam Bekerja

BERITA

Pengabdian Tanpa Batas Jaga Keutuhan NKRI Satgas Yonif 122/TS Pos Kaliasin Gelar Patroli Patok MM 3 A Perbatasan RI-PNG